KOLAKA, MNN.COM – Polres Kolaka melakukan giat pemusnahan sejumlah barang bukti bahan peledak hasil temuan oleh Sat Polair Polres Kolaka yang bertempat di Desa Watalara Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin,(28/11/22).
Adapun pemusnahan barang bukti dari tindak Pidana Penyalahgunaan yakni sejenis bahan Peledak tersebut oleh Tim Penjinak Bom (JIBOM) dari Kesatuan Gegana Brimob Polda Sultra
Aipda Riswandi Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, menjelaskan bahwa giat pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan barang bukti hasil temuan oleh personel Sat Polair Polres Kolaka dari sejumlah nelayan yang menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.
“Dan adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 5 (lima) buah botol kaca berisi bahan peledak, 2 (dua) buah jerigen ukuran 5 liter berisikan bahan peledak, 1 (satu) buah botol plastik ukuran 2 liter berisikan bahan peledak, 1 (satu) buah botol plastik ukuran 5 liter berisikan bahan peledak, 4 (empat) buah sumbu,” Ucap Aipda Riswandi pada Media ini.
Lanjut Aipda Riswandi menuturkan bahwa dalam pemusnahan bahan peledak kali yang dipimpin oleh Ipda Muh. Nur HN, SH, selaku Ka Tim Penjinak Bom (JIBOM) Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jadi untuk pemusnahan bahan peledak tersebut adalah merupakan salah satu upaya Satuan Polisi Air Polres Kolaka dalam rangka tindakan terhadap barang bukti yang dapat menimbulkan dampak yang membahayakan bagi lingkungan sekitar atau tempat penyimpanan barang bukti,” tutup Aipda Riswandi. (Red)