LIDER Sultra Tolak Wacana Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, ‘Ini Alasannya

KOLAKA, MNN.COM Seperti yang beredar di media sosial melalui terbitan media online Tanah Abang, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 18 tahun dalam dua periode. Pernyataan ini disebutkan Cak Imin pada 19 November 2022, dikutip dari nasional tempo.co

Wakil ketua DPR RI ini yang akrab di sapa Cak imin menyebutkan usulan ini sangat realistis dengan tujuan agar kinerja kades dapat optimal dalam pembangunan desa, sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diketahui masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dalam satu periode berdasarkan regulasi Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014. Kemudian Usulan soal masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, menurut Cak Imin bahwa  ini disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI).

Baca Juga:  Pengadaan 2 Unit Randis Pemda Bombana Menuai Kritik, KPKD Sultra Sebut Pj Bupati Diduga Tak Peduli Kebutuhan Prioritas.

“Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal,” kata Cak Imin. 

Menanggapi persetujuan Wakil Ketua DPR RI terkait jabatan kades direvisi jadi 9 tahun, Herman  Ketua LSM Lingkar Demokrasi (LIDER) Sulawesi Tenggara, Herman secara kelembagaan menolak keras perubahan masa jabatan kades tersebut.

“Kalau itu di setujui dan di sahkan, akan mengundang polemik terhadap merembetnya usulan perubahan  masa jabatan Kepala Daerah yang  yaitu; Bupati, Walikota, Gubernur bahkan masa jabatan Presiden”, Pungkas Herman.

Menurut Herman, kalau berkaitan dengan Dua tahun pertama menjabat  menyelesaikan dampak politik pascapemilihan  (pilkades), kemudian du tahun lagi menata manajemen,  hanya dua tahun untuk menata pembangunan desa, hal itu tidaklah mendasar terhadap kajian masa jabatan Kades untuk di tambah dan itu menurut pendapat Wakil Ketua DPR RI.

“Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 Mengacu Pasal 31 ayat 1 dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten, calon Kades wajib mematuhi 13 persyaratan. Pada syarat ke- 4 Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat, nah ini yang diperbaiki yaitu Calon Kades wajib ber-Ijazah normatif SLTA sederajat dan bukan Ijazah Paket”, Ungkap Herman.

Baca Juga:  DPW LIRA Sultra : Kejaksaan Dan BPKP Segera Usut Anggara Covid-19 Melalui Pengadaan Tandom Terhadap Sekolah SMK/SMA

Dikatakan, bahwa masih banyak Kepala Desa yang terpilih di beberapa daerah  dengan menggunakan Ijazah SLTP, sementara perangkat desa wajib Ijazah SLTA sederajat.

“Di beberapa daerah bahkan ada calon kades dan bahkan kades terpilih ijazah SLTP, parahnya lagi kalau paket B SLTP, sementara kepala desa adalah kuasa pengguna anggaran Dana Desa yang rentan dengan penyimpangan hingga sejumlah kades dibeberapa daerah diduga terjerat kasus korupsi”, Sebutnya, Sabtu (3/12/22).

Kemudian, kata herman bahwa di Indonesia, desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil. Semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.

“Maka dari itu kepala desa harus yang memiliki kompeten terhadap pemahaman pengelolaan administrasi, penataan lingkungan, terlebih terhadap pengelolaan keuangan yaitu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa”, tutupnya. (Red)

Pos terkait