KOLAKA, MNN.COM — Dalam sebulan ini, Polres Kolaka kembali menggelar Press Release pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Kolaka, Senin (5/12/22).
Kegiatan press conference dipimpin langsung dan diungkapkan Kapolres Kolaka AKPB Resza Ramadianshah , berlangsung di Aula Mapolres Kolaka. Kapolres dalam pengungkapan itu, didampingi Kasat Narkoba Iptu. Muh Alwi dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres dalam pengungkapan mengatakan bahwa ada 4 orang tersangka yang masih dalam proses penyelidikan Satres Narkoba Polres Kolaka. Dikatakan bahwa selama bulan November sampai dengan 3 Desember 2022, Satuan Satres Narkoba Polres Kolaka telah mengungkap sejumlah kasus narkoba, yaitu ada 36 kasus.
“kasus yang berhasil diungkap, terdapat satu kasus yang paling menonjol, penangkapan tersangka di Jalan Pancasila, berhasil diamankan barang bukti seberat 1,23 gram dengan seorang tersangka, di Kelurahan Lalombaa pihak polres Satresnarkoba menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 7,45 gram sabu. Selanjutnya di gerai ATM Hotel Sutan Raja pada hari Sabtu 5 Desember 2022 berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial I dan Z serta barang bukti sabu seberat 50 gram”, Ungkap Kapolres.
Dikatakan, tersangka I merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019. Dan total barang bukti yang berhasil diamankan 58,68 gram.
Selanjutnya, Kapolres mengungkap Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Red)