BOMBANA, MNN.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bombana melakukan penangkapan terhadap salah seorang wanita yang berinisial I (18) warga Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, (12/12/22)
Ditangan tersangka, kepoolisian berhasil menyita barang bukti sejenis sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan oleh tersangka didalam branya.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo, S.H., M.H. mengatakan kepada wartawan, bahwa penangkapan tersebut oleh tersangka (I) berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat dan pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Alhamdullillah dengan informasi dari masyarakat yang kita dapatkan bahwa akan ada transaksi jual beli Narkoba jenis sabu ini di daerah wilayah Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, maka dengan sigap anggota langsung bergerak menuju TKP yang di maksud dimana akan terjadi transaksi tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polres Bombana kepada wartawan.
Dan melalui informasi tersebut Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah yang menjadi titik yang dimaksud informasi.
Dan menindak lanjut informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan anggota menukan seorang perempuan yang patut di curigai yaitu inisial (I), kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka ini dan disaksikan oleh warga yang ada di TKP, kemudian anggota menemukan barang bukti di dalam branya yakni satu bungkus sachet plastik bening dengan ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu,” tambah AKP Silpanus Solo Kasat Narkoba Polres Bombana.
Dari penggeledahan tersebut, tersangka mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya, dan tersangka bersama barang buktinya kini di amankan di Mako Polres Bombana untuk pengembangan lebih lanjut lagi.
“Untuk tersangka dan barang buktinya kini kita sudah amankan di Mapolres Bombana untuk proses pengembangan lebih lanjut lagi,” ucap Kasat Narkoba Polres Bombana.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya dengan kepemilikan narkotika tersebut tersangka dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Aj/Red)