SINJAI, MNN.COM — Dengan asyik berjudi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian kartu joker disekitar jalan bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Selasa (13/12/2022)
Dan ke empat pelaku judi ini langsung diamankan di Mapolres Sinjai dengan masing-masing berinisial lel. IM (29), TM (31), TU (37) dan lel. AI (36) tahun. Dan ke empat pelaku judi tersebut adalah warga Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Selain mengamankan ke empat pelaku judi Joker tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti yakni kartu Joker dan juga berupa tunai sebesar Rp 1.018.000,- (Satu Juta Delapan Belas Ribu Rupiah), dan dua set kartu joker, 40 batu krikil kecil sebagia alat ukur kemenangan serta 2 buah unit Henpon gengam yang diduga sebagai alat penerang saat melakukan aksi judinya.
AKP Syahruddin, SH Kasat Reskrim Polres Sinjai mengungkapkan bahwa penangkapan ke empat Pelaku judi Kartu Joker tersebut, adalah berawal dari informasi masyarakat dengan adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker.
“Penangkapan ke empat orang pelaku judi ini dengan menggunakan jenis kartu Joker berawal informasi dari masyarakat baha telah terjadi tindak pidana perjudian,” ucap AKP Syahruddin Kasat Reskrim Polres Sinjai.
Selanjutnya Anggita langsung melakukan tindakan menuju TKP untuk menindak lanjuti informasi tersebut, dan alhasil tim anggota Resmob berhasil mengamankan ke empat pelaku judi beserta barang buktinya,” tambah Kasat AKP Syahruddin.
Dan hasil introgasi Polisi, bahwa ke empat pelaku judi tersebut mengakui atas perbuatannya dengan melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu krikil dihargai dengan uang Lima ribu rupiah setelah cukup Sepuluh biji batu krikil barulah dilakukan pembayaran dimana pelaku menggunakan dua unit Henpon gengam sebagai alat penerang.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan adanya penangkapan ke empat pelaku judi bersama barang buktinya dan untuk saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya ke empat Pelaku tindak pidana judi kartu joker dan juga bersama barang buktinya kini sudah di amankan di Mapolres Sinjai,” ucap AKP H. Suharto Kasi Humas Polres Sinjai Kepada awak Media ini.
Dan lebih lanjut lagi, Kapolres Sinjai. AKBP Rachmat Sumekar, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian diwilayahnya masing- masing, sehingga ketertiban dilingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (Aj/Red)