KOLAKA, MNN.COM — Verifikasi dan validasi (veri-vali) data penerima bantuan sosial (bansos) terus dilakukan oleh Kementerian Sosial agar lebih tepat sasaran. Termasuk target penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menanggapi sejumlah sorotan terhadap Pemerintah Desa, maka Kades toari bersama BPD melaksanakan rapat verifikasi dan Validasi data penerima bansos dan PKH, dengan menghadirkan perwakilan atau tokoh masyarakat, tokoh pemuda dari 5 jumlah dusun Desa Toari.
Rapat ini bertempat di Aula Kantor Desa Toari, menghadirkan seluruh perangkat Desa, Pendamping Tenaga Kerja Sosial (TKSK), Pendamping PKH, serta Pendamping Slrt dan Pendamping data BPS (Statistik ) khusus Desa Toari, Kamis (15/12/22).
Dalam sambutannya usai membuka rapat verivali, Asdar. S.Pd Kepala Desa Toari mengatakan, Verivali penerima bansos dilaksanakan untuk mengetahui layak tidaknya kepala keluaraga yang menerima bantuan.
“Verivali ini, kami laksanakan dengan membacakan satu persatu Penerima Bansos dan PKH, nantinya peserta rapat yang mewakili masing-masing dusun dapat membahas bersama terkait layak tidaknya 149 KK penerima bansos”, Kata Kades.
Dikatakan bahwa, rapat Verivali penerima bansos ini bukan berarti Pemerintah Desa yang menentukan dan juga bukan penambahan usulan penerima, melainkan hasil keputusan rapat akan di setorkan kedinas terkait untuk ditindak lanjuti.
“Dari hasil rapat forum, ada sejumlah penerima Bansos dan PKH yang diputuskan tidak layak lagi, namun tetap ngotot layak menerima, maka Pemerintah Desa telah menyiapkan Berita acara pengakuan layak menerima dan ditandatangani di atas meterai”, Ungkap Kades.
Hal senada di sampaikan Ahmad selaku Ketua BPD, Dalam sambutannya menambahkan apa yang dikatakan kades, bahwa bansos menimbulkan polemik di masyarakat, bahkan gunjingan di masyarakat bahwa desa yang menentukan, namun sejatinya bahwa bansos sudah melalui pendataan sejumlah pendamping stasistik, sosial dan lainnya.
“Penerintah Desa juga mendapat sorotan dari Pemerintah Kabupaten dan bahkan dari Pusat, dimana adanya tambahan angka kemiskinan. Maka dari itu kami harapkan kerjasama yang baik dari masyarakat dan juga para pendamping Bansos agar tetap besinergik dengan Pemerintah Desa untuk kepentingan pembuktian realita terhadap penerima Bansos”, Kata Ahmad.
Jaeno Pendamping TKSK yang didampingi Wahyu. SE selaku pendamping PKH mengatakan, syarat Yang menerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
“Bantuan PKH itu adalah bantuan yang bersyarat, yaitu ada Balita atau ada lansia dalam komponen Keluarga, dan yang jelas KK tidak mampu yang masuk dalam DTKS. Apabila dalam komponen keluarga telah meninggal dunia atau lainnya maka wajib di keluarkan dari PKH”,Kata Wahyu.
Jaeno menambahkan, meskipun telah di keluarkan dalam daftar penerima PKH akibat tidak lagi memiliki syarat Komponen dimaksud, namun bantuan lainnya tetap lanjut, seperti BPNT, serta jaminan Kesehatan.
“Kami juga menghimbau terhadap Pemerintah Desa agar segera menginformasikan apabila ada penerima PKH yang berpindah tempat untuk segera di laporkan kepada pendamping PKH”, Ujarnya. (Melky.M/Red)