KOLAKA, MNN COM — Konsorsium LSM yang tergabung didalamnya LSM Lider Sultra, LSM WRI Sultra, LSM Gaki, LSM Lephan Sultra, tuntut KPU Kolaka, terhadap dugaan penyelewengan hasil seleksi wawancara dan penetapan hasil seleksi tertulis bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), se-Kabupaten Kolaka.
Demo oleh konsorsium LSM dimaksud, menyuarakan tuntutan tersebut di depan gedung DPRD Kabupaten Kolaka, Selasa (20/12/22).
Dalam tuntutannya, Konsorsium LSM melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Amir Kaharuddin selaku ketua LSM WRI, kepada wartawan mengatakan bahwa telah menemukan beberapa fakta yaitu dugaan dalam tahapan seleksi KPU tidak profesional yang berpotensi merugikan orang lain.
“Berdasarkan bukti dugaan yang kami temukan, serta beberapa informasi dari bakal calon PPK, dimana dalam pengimputan data seleksi yang menguntungkan orang lain”, Kata Amir.
Amir mengatakan, agar DPRD segera menjadwalkan rapat dengar pendapat in, dan juga wajib menghadirkan perwakilan bakal calon yang merasa dirugikan dalam seleksi tersebut.
Aksi damai oleh Konsorsium LSM Kolaka, setelah satu jam menyuarakan tuntutan, kemudian disambut oleh Andi Kaharuddin .SH, selaku Ketua Komisi I DPRD, dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya segera menjadwalkan RDP di hari jumat 23 Desember 2022.
Andi Kaharuddin yang didampingi sejumlah anggota Komisi I, berjanji akan menghadirkan siapa saja yang terlibat dalam tuntutan ini, agar RDP kuorom dalam menentukan sikap.
Aksi masa Konsorsium LSM kolaka usainya, langsung membubarkan diri dengan damai.
Diketahui, demo tuntutan terhadap KPU Kolaka juga sempat berlangsung kemarin 19 Desember 2022, yang dilakukan oleh para bakal calon PPK yang merasa dirugikan. (Redaksi)