KOLAKA, MNN.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka dihadiri Konsorsium LSM, Ketua Bawaslu kabupaten Kolaka, serta perwakilan peserta seleksi PPK.
Gelar RDP yang terlaksana di ruang rapat Komisi I, dipimpin langsung Ketua Komisi Kaharuddin. SH, di dampingi Sekretaris Komisi I, Firlan. M. Alimsyah. S.Pd.
Diketahui, sebelumnya pada pekan lalu, Muslim Sakkir Cs dan Konsorsium LSM telah menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kolaka, dengan tuntutan dugaan adanya manipulasi pada penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota panitia PPK, untuk Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan tuntutan aspirasi itu, DPRD Kolaka mengeluarkan surat panggilan RDP yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, I Ketut Arjana tertanggal 20 Desember 2022.
Selanjutnya, RDP yang di gelar Jumat 23 Desember dini hari, tidak dihadiri oleh Ketua KPU, sebagaimana dalam surat undangan.
Firlan. M. Alimsyah, menanggapi ketidakpatuhan KPU Kolaka, dinilai tidak beretika dan tidak kooperatif terhadap Lembaga yang memiliki wewenang MD3 yaitu Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya atas nama Komisi I DPRD dan DPRD Kolaka pada umumnya menilai bahwa KPU Kolaka tidak beretika. Kami mengecam tindakan mangkrak bagi siapapun yang dapat undangan untuk memberikan penjelasan terhadap polemik yang menjadi tuntutan masyarakat”,Kata Firlan.
Menurutnya, harusnya pihak KPU mengkonfirmasi undangan RDP dengan surat, jika berhalangan hadir, agar jelas apa yang menjadi halangannya. Meski demikian, RDP tetap dilanjutkan terbatas pada tuntutan dengar pendapat oleh Muslim Sakkir Cs, dan Konsorsium LSM.
“RDP tidak quorum, sebab KPU tidak hadir, namun RPD akan kami jadwalkan lanjut jilid II, dan bila KPU juga tidak hadir, maka akan kami laporkan sampai ke DKPP Sultra”, Ungkapnya. (Redaksi)