KOLTIM, MNN.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD terkait Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) Lambandia Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur, berlangsung di Ruang re rapat Komisi I DPRD Kolaka Timur.
Sebelumnya, pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kolaka Timur, di gelar pada 19 Desember 2022, khususnya di Desa Lambandia sempat dua kali pleno, akibat adanya selisih Daftar hadir dan Surat suara dalam kotak suara, hingganya saksi enggan untuk tanda tangan berita acara hasil pleno.
Seperti yang di ungkap Ketua Ormas Laki Sultra Mardin Fahrun dalam gelar RDP pada Jumat 23 Desember pekan lalu. Menurut mardin bahwa dalam pleno pertama dan kedua hasil tetap sama.
“Berdasarkan bukti saksi dan dokumentasi, bahwa dalam daftar hadir terdapat 870 nama wajib pilih, namun surat suara yang tercoblos sebanyak 877, jadinya ada lebih 7 surat suara tercoblos, melebihi dari daftar hadir”, Katanya.
Selanjutnya, Rapat dengar pendapat yang di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Koltim, Andi Musmal. SE, didampingi dua orang Aleg anggota Komisi I, yaitu H. Amin .W, SE., M.Si, serta Yunianti Amd.Keb., memutuskan ; pertama yaitu Komisi I DPRD melalui pimpinan DPRD merekomendasikan kepada Bupati Kolaka Timur, Cq PPKD dan PPTK untuk segera menyelesaikan sengketa Pilkades Lambamdia.
Kesepakatan selanjutnya, bahwa Komisi I DPRD bersama DPMD, PPKD dan kedua Calon Kepala Desa menyepakati untuk membuka kotak suara 15 hari setelah pilkades, selanjutnya dengan jaminan bahwa pihak aspirator tidak akan memperkarakan lanjutan ke Pengadilan PTUN.
Diketahui, hasil kesepakatan ini tertuang dalam notulen Rapat, dengan di tanda tangani oleh Kadis PMD Koltim, Kabid Pmd, Ketua Ppkd serta dua orang lainnya anggota Ppkd, Tiga orang anggota BPD dan dua orang saksi Pilkades. (Red)