JAKARTA.MNN.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,75 triliun sepanjang tahun 2022.
Dilansir KONTRN.CO.ID, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berbagai kegiatan telah dilakukan Kejagung. Diantaranya, kegiatan penyelesaian aset Jiwasraya dengan jumlah seluruhnya Rp1.570.391.081.354,18,- (Rp 1,57 triliun).
Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp 105.496.589.000,- (Rp 105,49 miliar).
Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp 58.037.228.787,- (Rp 58,03 miliar).
“Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2.758.280.357.680,00 (Rp 2,75 triliun),” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1).
Selain itu, Kejagung juga membuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227. Hingga tanggal 5 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (lapdu).
Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi. Sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung.
Adapun rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut antara lain, diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum 14 laporan; diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus 17 laporan.
Lalu, diteruskan ke Kepolisian Negara RI: 12 laporan; dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 19 laporan; dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 16 laporan.
Selanjutnya, dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 46 laporan dan telah dilakukan mediasi 2 laporan.
Kemudian, masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 119 laporan. Serta masih dalam proses mediasi 2 laporan.
Selain itu, sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2022, Kejaksaan RI telah melaksanakan 1.366 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“543 posko pemilu telah terbangun di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia baik ditingkat pusat, provinsi dan kota/ kabupaten,” pungkas Ketut. (Net,/Red)