Kejagung RI Memeriksa Dua Orang Saksi Terkuat Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT.PLN

JAKARTA, MNN.COM — Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016. 

Yang di Langsir TEMPO.CO, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.

Bacaan Lainnya

Saksi kedua berinisial C selaku staf Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut dalam keterangan tertulis Senin 2 Januari 2023.

Baca Juga:  3 Orang di Temukan Keadaan Sudah Meninggal Dunia Akibat Ambruknya Minimarket di Banjar

Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang.

Fakta tersebut di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo. (*)

Baca Juga:  Kolaka Utara Bisa Terjadi Darurat Bencana Alam,Akibat Pengolahan Pertambangan Yang Tidak Efektif

Pos terkait