Bumdes di Kabupaten Kolaka Tidak Berkembang, Dinas PMD Lakukan Revitalisasi

KOLAKA, MNN.COM — Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) khususnya di kabupaten kolaka, mendapat sorotan dari berbagai lembaga sosial kontrol, pasalnya Bumdesa memiliki modal usaha yang di sertakan dari sumber Dana Desa sejak tahun 2015.

Menanggapi hal tersebut, 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka, Agus S.IP., MT, bahwa dari 100 desa di Kabupaten Kolaka, hanya berapa desa yang Bumdes-nya terpantau bertahan sampai saat ini.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata Bumdesa di Kabupaten Kolaka belum berkembang, bahkan ada yang jalan di tempat, ini akibat dari kurangnya pemahaman pengelola Bumdesa dalam managemen bisnis”,Kata Kadis.

Dikatakan, dalam beberapa tahun penyertaan modal Bumdesa terus ditambah, namun kenyataan tidak berkembang, Padahal potensi desa sangat banyak yang bisa dijadikan pengembangan perputaran ekonomi. Kita ambil contoh Bumdes Horongkuli kecamatan toari, salah satu usahanya yaitu Bumdes Mart, pantauan kami Bumdesnya sudah bisa mendapat insentif”, kata Agus.

Baca Juga:  Jubir Gustas Covid-19 Kolaka, Bila Masuk Level 4, Perkantoran dan Pusat Keramaian Bakal Ditutup

“Semua desa di Kolaka memiliki Bumdes, hanya pengelolaannya kurang baik. Bahkan penyertaan modal dari desa tidak membuat Bumdes tersebut maju. Harusnya Bumdes itu bisa meningkatkan perekonomian di desa, memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan tanpa harus keluar di desanya”, Pngkasnya Kadis.

Hal senada di ungkap Sekdis PMD, Rahmat Hidayat S.STP., M.AP, menurutnya bahwa apa yang di ungkap Kepala Dinas benar adanya, maka dari itu Dinas PMD saat ini dalam tahapan merevitalisasi Bumdesa Se-Kabupaten Kolaka, dalam hal ini untuk memperbaiki komponen-komponen Bumdesa agar dapat bergerak untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Pengelolaan Bumdesa berbanding terbalik dengan yang kita harapkan, banyak bumdesa yang mangkrak, diduga bahwa banyak pengelola bumdes yang belum paham betul regulasinya dan menagemen bisnis”, Kata Rahmat, Kamis (12/01/23).

Dikatakan, dalam tahapan revitalisasi ini kami akan melihat apakah pengelola bumdesa masih berfungsi atau tidak, sebab modal bumdes yang di sertakan hampir setiap tahunnya, sejak tahun 2015, ini waktu yang cukup lama.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Rahanggada Salurkan BLT DD Sebanyak 51 Bagi Warga Keluarg Penerima Manfaat

“Pengelola Bumdes harus benar benar memanage bisnis yang di jalankan, contohnya ada sejumlah desa yang melakukan bisnis dana bumdesa dengan sistem simpan pinjam, namun banyak laporan bahwa simpan pinjam terjadi mangkrak, akhirnya bumdes tidak berkembang keuangannya, semestinya bisa beralih usaha yang lain, sebab di desa itu banyak potensi usaha yang bisa di kembangkan”, Ungkapnya Sekdis.

Banyak contoh desa berkembang dan maju di daerah lainnya, dengan harapan agar Pemerintah desa melalui pengelola Bumdes maju memiliki dan memahami managemen TOR (Term of Reference) kerangka acuan kerja. Sederhananya, TOR adalah acuan atau panduan dalam pelaksanaan suatu proyek atau usaha bisnis.

“Bukankah para Kades juga sudah pernah ikut study tiru di luar daerah, makanya ada cntoh desa maju bisnis Bumdesnya, untuk jadi acuan ATM (Amati, Tiru dan modifikasi ) maka dari itu pengelola bumdes harus memiliki SDM terkait dalam menjalankan bisnis”,Pungkasnya.

Terakhir Rahmat mengatakan bahwa dengan adanya tahapan revitalisasi Bumdes, semoga Bumdesa di Kabupaten Kolaka bisa berkembang, tentunya bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

(Redaksi)

Pos terkait