Gugatan Perangkat Desa Timbala Bombana Menang di PTUN Kendari, Kades Banding Ke PTUN Makassar

KENDARI, MNN.COM — Sidang  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Sulawesi Tenggara yamg digelar pada 12 Januari 2023 memutuskan telah menerima gugatan lima orang Perangkat Desa Timbala Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, selaku penggugat.

Dalam putusan tersebut, sidang yamg dipimpin Hakim Ketua Husein Amin Effendi, SH.,MH, anggota Muhammad Zainal Abidin, SH.,MH, dan Gasa Bahar Putra, SH., MH, serta Panitera pengganti Hariono, S.Pd.,MH, membacakan pokok perkara yang menyatakan bahwa  Eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini di informasikan kepada media ini melalui Kuasa Hukum penggugat, Samsu Alam. SH, via whatsapp, Rabu dini hari 18 Januari 2023.

Samsu Alam. SH, menyatakan bahwa dalam surat putusan sidang PTUN Kendari, disebutkan keputusan  tergugat Kades Timbala yang telah memberhentikan perangkat desa, dinyatakan batal oleh sidang.

Baca Juga:  Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Kolaka

“Keputusan Kades Timbala yang memberhentikan Para Penggugat dinyatakan batal. Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat Kades Timbala untuk mengembalikan hak dan kedudukan para penggugat, ke jabatan semula sebagai Perangkat Desa Timbala”, Kata pengacara muda asal kolaka ini.

Pria yang akrab disapa Ancu yang juga selaku Direktur Firma Hukum Samsu Alam & Partners (SAP Law Firm) menjelaskan, sidang pertama dalam gugatan ini digelar pada Agustus 2022, dengan nomor perkara 66/G/2022/PTUN.Kdi, hingga berlangsung sampai 10 kali sidang, termasuk mendengarkan keterangan saksi, hingga putusan pada 12 Januari 2023.

“Sebelumnya, penggugat ada enam (6) orang perangkat desa yang di berhentikan oleh Kades Timbala, namun dari 6 orang Penggugat tersebut 1 diantaranya tidak diterima gugatannya namun bukan ditolak, yaitu atas nama Nurcahya”, 

Baca Juga:  Gubernur Sultra Jadi Inspektur Upacara Pada Peringatan HKN Ke-58 di Kolut

Meski demikian, Samsu Alam yang juga selaku Ketua DPC AAI Kolaka ini mengatakan bahwa keputusan belum inkracht, sebab tergugat Kades Timbala melakukan upaya hukum banding ke PT TUN Makassar.

“Kami selaku Kuasa Hukum penggugat telah menerima Putusan dari PTUN Kendari pada Kamis 12 Januari 2023 melalui E-court Mahkamah Agung dan rabu 18 Junuari 2023 telah menerima pula informasi tentang pemberitahuan banding melalui E-mail dari pihak Tergugat”, Katanya.

Diketahui, 5 penggugat yang menang dalam perkara ini diantaranya Ialah, Bustang selaku Kasi Pemerintahan, Nurtin selaku Kasi Kesra, Wahyu Nawas selaku Kaur Perencanaan, Darwis selaku Kadus Lapri dan Suriadi selaku kaur Tata Usaha dan Umum.

“Terkait  atas putusan satu orang penggugat atas nama  Nurcaya yang tidak diterima gugatannya, kami akan lakukan upaya hukum banding untuk menguji kembali apa yang menjadi kekurangan tidak diterimanya gugatan tersebut”, Tutupnya.

(Redaksi)

Pos terkait