Terkait Insentif Kader Posbindu di Desa, Ini Penjelasan Dinas PMD Kolaka

KOLAKA, MNN.COM — Sebelumnya sosialisasi dan Evaluasi APBDes tahun anggaran 2023 pada  penggunaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (Add) telah terlaksana di Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka, yang di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkatnya.

Dalam evaluasi APBDes tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kolaka, Rahmat Hidayat. S.STP, telah menyampaikan kepada para Pemerintah Desa, terkait Insentif Kader Posbindu bisa dianggarkan,  kecuali berkesesuaian dengan kewenangan Desa.

Bacaan Lainnya

Menurut Sekdis, kewenangan desa di maksud yaitu dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Dikatakan bahwa insentif kader posbindu tidak di sebutkan secara langsung dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, kecuali Kader Posyandu. Adapun tentang Kader kesehatan lainnya harap dibuatkan Perdes.

Baca Juga:  Presiden AS dan Presiden China, Masing Masing Bawa Mobil Kepresidenan Sendiri Ke KTT G20 Bali

“Dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, tentang pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2023, disebutkan pada Bab 2 yaitu prioritas penggunaan dana desa di point 16 (K) menyebutkan untuk Pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader Posyandu dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa”, Kata Sekdis via telpon genggamnya, Jumat (20/01/23).

Dikatakan bahwa dalam point tersebut jelas disebutkan Insentif Kader Posyandu, maka untuk kader kesehatan lainnya dimaksud yang menjadi kewenangan desa yaitu berdasarkan Peraturan Desa (Perdes).

Menurut Sekdis, Kalau bagian dari prioritas memang juga disebutkan sesuai kewenangan Desa, namun secara langsung disebutkan item penganggarannya, contohnya dana BLT jelas disebutkan untuk menganggarkan BLT, sementara Insentif Kader posbindu tidak tertuang secara langsung, yang tertuang yaitu Insentif Kader Posyandu”, Ungkap Sekdis.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila  

“Kami tidak melarang untuk menggangarkan kader Posbindu, hanya saja buatkan Perdesnya agar supaya ada acuan untuk menggangarkannya. Kami sarankan untuk memahami dan memaknai Regulasi, agar di baca secara keseluruhan, jangan baca hanya sebagian atau sepotong -potong saja, dan kalaupun belum paham secara keseluruhan, Dinas PMD selalu terbuka untuk datang berkoordinasi atau meminta petunjuk”, Tutup Rahmat.

(Redaksi).

Pos terkait