Untuk Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun di Tolak Para Kades Pro Banten,Dan ini Alasanya

BANTEN, MNN.COM – Dengan di Langsir oleh media INDOPOS.CO ID, Bahwa Ratusan Kepala Desa (Kades) di Provinsi Banten menolak adanya wacana revisi Undang Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, sebagaimana disuarakan oleh sekelompok kecil kepala desa (Kades) dari Provinsi Jawa Tengah ke DPR-RI beberapa waktu yang lalu.

“Dan untuk itu kami para kepala desa di Provinsi Banten menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Karena selain bertentangan dengan UU, juga terkesan kepala desa serakah dan tidak percaya diri telah dipilih oleh rakyat menjadi orang nomor satu di desa,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Banten, Rafik kepada bebrapa wartawan pada Kamis, (19/1/2023).

Bacaan Lainnya

Rafik mantan seorang jurnalis senior di Banten ini menambahkan, bahwa selain alasan tidak mau disebut serakah dan tidak percaya diri, jika pemerintah mensahkan revisi UU desa hanya untuk memperpanjang jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama dua periode, ada potensi pengurangan peluang masa jabatan bagi kepala desa.

Baca Juga:  HIPPMI Kolaka Berbagi Sembako, Peduli Kaum Dhuafa

“Contohnya saya dilantik tahun 2021 dan berakhir di 2027. Jika revisi masa jabatan 9 tahun kali dua periode disetujui, berarti saya punya peluang mencalonkan satu periode lagi, dengan jumlah 6 tahun periode pertama ditambah 9 tahun periode ke-2 maka sama dengan 15 tahun. Padahal kalau 6 tahun dikali 3 periode ada peluang menjabat jadi Kades 19 tahun,” terang Rafik.

Menurut Rafik, Undang Undang itu tidak pernah berlaku surut karena ada asas Non Retroaktif. “Jadi ketika UU masa jabatan 9 tahun disahkan, tidak secara otomatis Kades yang menjabat sekarang akan bertambah otomatis masa jabatannya,” cetusnya.

Ia juga mengatakan, periodisasi tidak jadi alasan bagi kepala desa untuk memaksimalkan kinerjanya. “Mau 6 tahun, 9 tahun bahkan atau 10 tahun sekalipun, dikembalikan kepada kualitas Kades masing-masing. Jika Kades punya kualitas dan komitmen membangun, 6 tahun juga cukup untuk memajukan desanya. Begitupun sebaliknya, jika kualitas Kades minim, 9 tahun juga diyakini tidak akan mampu menjadikan desa semakin maju dan malah jadi mubazir,” tuturnya.

Baca Juga:  Danrem 143/HO: Terima Kasih Kolonel Kav. Ari Pramana Sakti

Rafik meminta agar kades fokus saja merevisi UU Desa kaitan hak asal usul desa dan kembalikan kewenangan desa sepenuhnya. “Karena banyak kewenangan desa yang saat ini terdegradasi akibat banyaknya aturan yang tidak sejalan dengan UU,” ungkapnya.

Selain itu, adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kades yang disuarakan oleh sekelompoj kecil kades dari Jawa Tengah, dikhawatirkan tidak ada regenerasi kepemimpinan di desa dan bertentangan dengan sistem Pilkada di Indonesia dan khawatir, akan berdampak terhadap tatanan demokrasi di Indonesia yang saat ini sudah berjalan.

“Jika nanti disetujui menjadi 9 tahun, pasti minta 15 tahun dan tidak menutup kemungkinan minta jabatan seumur hidup,” tandasnya.

Sementara Yayan Hendayana ST, Ketua Apdesi Kecamatan Cilograng juga menolak dengan keras adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

”Kami tidak mau dicap sebagai orang serakah jabatan. Satu periode 6 tahun sudah cukup untuk membangun desa. Orang presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, termasuk anggota DPR aja cuma 5 tahun kok,” ujar Kepala Desa Cikamunding yang akrab disapa jaro Alev ini. (*)

Pos terkait