MAKASSAR, MNN.COM — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana mengeluarkan ketegasan untuk mengusut tuntas para anggota polisi yang suka berjudi online, dilansir dari Nesiatimes.com, Kapolda menginstruksikan hal ini menyalahi aturan dan melanggar kode etik Kepolisian.
Perintah Kapolda diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana.
“Perintah Bapak Kapolda untuk selalu diusut, dicek siapa-siapa rekan anggota bermain judi daring atau online sehingga bisa diantisipasi dan ditindak tegas, kata Kabid Humas dikutip dari media Antara pada Selasa (7/02/23).
Kabid Humas mengatakan bahwa instruksi dari Kapolda Nana Sudjana merupakan buntut dari kejadian yang menimpa anggota Polri berinisial Bripda YL (22).
“Bripda YL ini, nyaris mengakhiri hidupnya karena kalah dalam berjudi hingga harus berutang di salah satu bank, dan saat ini pihak Propam Polda Sulsel sedang mendalami jumlah utang yang dipinjam Bripda YL”, Ungkapnya.
Menurut Komang, bahwa kejadian tersebut memang mengejutkan institusi lingkup Polda Sulsel, hingganya Kapolda lantas mewanti-wanti agar seluruh personel selalu disiplin dan menghindari hal-hal negatif di tengah masyarakat.
Maka dari itu, Komang menekankan kepada semua anggota untuk selalu berbuat positif sehingga kepercayaan publik terhadap Polri makin meningkat. Selain itu, Kapolda juga telah memerintahkan untuk memproses kasus tersebut secara hukum.
Komang menjelaskan langkah-langkah untuk menindaklanjuti perintah tersebut, salah satunya dengan selalu mengawasi anggota.
“Setiap gerak-gerik anggota akan secara berjenjang dilakukan pengawasan secara melekat, sedangkan anggota yang bermasalah selalu dalam pengawasan pimpinan”, Pungkasnya.
Meski demikian, kejadian yang dialami Bripda YL masih dalam penyelidikan dan penyidikan apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak.
“Terkait sanksi bagi yang bersangkutan maupun anggota lain yang terlibat judi bisa berupa sanksi lisan, tertulis, hingga berat”, Kata Kombes I Komang Suartana.
Dikatakan bahwa, kepribadian Bripda YL tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, hanya saja belakangan ini yang bersangkutan memang kerap bermain judi online.
“Buntut dari pada itu, Bripda YL mencoba melakukan bunuh diri dengan menyayat leher dan perutnya menggunakan pisau sangkur. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 07.00 WITA”, Ungkap Komang.
Ia menyebutkan bahwa, Bripda YL bertugas di Satuan Samapta Polda Sulsel. Saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
(Redaksi)