Pj Bupati Bombana Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD 

Ketgam, Pj Bupati Bombana Hadiri Paripurna DPRD Kabupaten Bombana (Foto dok/Red)

BOMBANA, MNN.COM — Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana. Kehadiran Pj Bupati dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bombana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan Janji PAW anggota DPRD dari Fraksi Golkar, dipimpin langsung  oleh Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Arsyad, S.Pd, SH.,MH, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/3/23).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bombana menyatakan bahwa Pengucapan Sumpah/Janji PAW merujuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 157 Tahun 2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bombana.

Baca Juga:  PT. Vale Indonesia Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PAW ini secara resmi memberhentikan Alm. Drs. Ahmad Mujahid sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bombana dan meresmikan pengangkatan Abdul Wahid sebagai Anggota DPRD Kab. Bombana sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janjinya.

Dalam penyampaiannya, Pj. Bupati Bombana atas nama pribadi dan Pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Alm. Drs. Ahmad Mujahid yang telah mendedikasikan dirinya berkontribusi karya dan pemikiran dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah serta pembangunan, melalui tugas dan tanggung jawab beliau.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bombana, mengucapkan  selamat kepada Abdul Wahid atas Pelantikan dan Pengambilan sumpahnya PAWnya sebagai Anggota DPRD. Semoga dengan sisa masa jabatan  diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD  Bombana,  khususnya dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dalam dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Kata Pj Bupati.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Hadiri HUT Ke 48 Perumda Aneka Usaha Kolaka 

(Redaksi)

Pos terkait