KENDARI, MNN.COM — Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Setiawan Kholiq mengatakan bahwa pihak Kejati Sultra mengamankan Sekda Kendari Inisial RT, bersama Tenaga Ahli Walikota Kendari Inisial SM, keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Diamankannya Sekda Kendari dan Tenaga Ahli Walikota Kendari pada sore dini hari 13 Maret 2023, sebab keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/P.3/Fd.1/03/2023, pada 6 Maret dua pekan yang lalu.
Kedua tersangka langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Sultra, dengan pengawalan oleh sejumlah Staf Kejaksaan, tak selang berapa lama langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Kendari.
“Keduanya adalah tersangka kasus dugaan Suap atau Gratifikasi pada proses pemberian Izin PT. MIDI Utama Indonesia. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, dengan masa penahanan dua puluh hari berikutnya”, Ungkap Setiawan Kholiq.
(Redaksi)