Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kolaka, Untuk Zakat Fitra 39 Ribu Untuk Perjiwa

Ketgam, Tanpak MUI Kabupaten Kolaka Gelar Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitra Tahun 2023 (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka telah menetapkan bahwa besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi, sebesar Rp 39 Ribu/jiwa.

Dalam rapat pleno penetapan besaran nilai zakat fitrah yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Kolaka KH Muh Duwana Said, dihadiri Ketua BAZNA Kabupaten Kolaka Nur Syamsul dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Baharuddin, Selasa (21/03/2023) di kantor MUI Kolaka, juga ditetapkan besaran zakat sagu dan jagung masing-masing sebesar Rp 15 ribu/jiwa, serta fidya Rp 9.750/hari.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Untuk Antisipasi Narkoba Masuk Rutan, Kemenkumham Sultra Razia Di Rutan Kolaka

“Fatwa itu tidak memberatkan. Karena itu kita mencari ruang yang bisa dijangkau masyarakat sesuai syariat, tapi tidak mengada-adakan sesuatu,” kata KH Duana Said yang memimpin diskusi para ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kolaka.

Ketua komisi fatwa MUI Kolaka KM Hasbullah Abdullah pada kesempatan itu menerangkan berbagai dalil Al-Qur’an yang membahas terkait zakat, serta pendapat para ulama, sehingga dalam menentukan nilai zakat fitrah tidak melenceng dari aturan yang ada 

“Dalam menentukan besaran zakat fitrah, wajib memiliki dalil yang kuat, serta merujuk pada fatwa ulama klasik,” katanya.

Sebelum menentukan besaran nilai zakat, komisi fatwa terlebih dahulu turun ke pasar untuk mengecek harga beras, sagu dan jagung, sehingga dengan merujuk pada mashab Hanafi, 3 kg beras jika di konvensikan dalam bentuk uang bernilai Rp 39 ribu, dimana perkilo gram beras medium sebesar Rp 13 ribu.

Baca Juga:  Dharma Wanita Persatuan Bombana, Kunjungi Sejumlah Pondok Pesantren

Berkaitan dengan fidyah, KM Hasbullah dalam menafsirkan QS Al-Baqarah ayat 184, dijelaskan bahwa membayar fidyah itu wajib bagi orang yang berat menjalankan puasa, dengan memberi makan seorang miskin. Disitu tidak dijelaskan 1, 2 atau 3 kali makan sehari, sehingga ditetapkanlah nilai fidyah sebesar Rp 9.750/hari.

“Fatwa MUI Kabupaten Kolaka menetapkan nilai zakat fitrah untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras sebesar Rp. 39 ribu/jiwa. Sagu Rp 15 ribu/orang dan jagung Rp 15 ribu/jiwa. Fatwa ini ditetapkan di Kolaka, tanggal 28 Syaban 1444 H, bertepatan 21 Maret 2023,” kata Sekretaris umum DP MUI Kolaka Taufiq Nur. (*)

Pos terkait