Tenaga Ahli Komisi V DPR RI, Kawal Sosialisasi Program Sanimas Dana Aspirasi Ridwan Bae 

Ketgam, Tanpak Suasana Rapat Pertemuan Antara Kades Sekab. Kolaka dan Staf Ahli DPR RI V Tentang Sanimas atau Sanitasi Berbasis Masyarakat Adalah Program Untuk Menyediakan Prasarana Air Limbah Bagi Masyarakat. Untuk Tahun 2023. (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Sanimas atau Sanitasi Berbasis Masyarakat adalah program untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat. Untuk tahun 2023, program Sanimas melalui Dana Aspirasi Ir. Ridwan Bae selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, yang bersumber dari APBN Kementrian PUPR, terkafer 5 Desa di Kabupaten Kolaka.

Sosialisasi yang di kawal langsung oleh Tenaga Ahli Ir. Ridwan Bae, yaitu Andi Muh. Zaenuddin, terpusat di Kantor Desa Toari Kecamatan Toari.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam sosialisasi sebagai moderator pedamping Dinas PUPR Propinsi Sultra, Kepala Desa Toari, Kepala Desa Rahabite, Kepala Desa Wowoli, Kepala Desa Tamborasi Kecamatan Iwoimendaa, dan Kepala Desa Popalia Kecamatan Tanggetada.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Pimpin Upacara Persiapan Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah calon penerima bantuan Sanimas masing-masing Desa, Tokoh masyarakat serta sejumlah perangkat dan BPD masing-masing Desa.

Usai penjelasan secara tekhnis oleh pendamping Program Sanimas, Andi Zaenuddin dalam kesempatannya menjelaskan bahwa Dalam pembangunan fasilitas Sanimas, digunakan konsep pemberdayaan masyarakat untuk menjadikan masyarakat sebagai aktor utama dalam proses perencanaan pembangunan, operasional dan pemeliharaan fasilitas sanitasi komunal, dengan tujuan agar fasilitas yang terbangun dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

“Tujuan Program Sanimas adalah untuk meningkatkan sarana akses sanitasi yang lebih luas, yaitu ketersediaan Mandi Cuci Kakus (MCK) guna meningkatkan akses kebersihan serta kesehatan lingkungan, sarana jamban dan penanggulangan pencemaran sumber air tanah”, Katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Andi Zaenuddin menguraikan Untuk calon penerima manfaat Sanimas  di tentukan dengan kreteria yaitu, Keluarga memiliki ibu hamil yang termasuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Keluarga memiliki bayi di bawah usia 2 tahun termasuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Keluarga memiliki anak Stunting termasuk Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR), Keluarga memiliki anggota keluarga berkebutuhan Khusus  termasuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Keluarga yang masih BABs dan tidak memiliki akses sanitasi termasuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga:  Pasca Menang Sidang PTUN, Kades Lalonggosua Dan Perangkat Desa, Kembali RDP Di DPRD Kolaka

Dikatakannya, bahwa nantinya program ini akan di laksanakan organisasi Pelaksana Tingkat Masyarakat yaitu  KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) juga KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara) yang akan dibentuk melalui forum Rembuk Warga, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

“semoga program Sanitasi Berbasis Masyarakat  ini dapat memberikan manfaat dan benar-benar dapat meningkatkan perilaku hidup bersih warga Desa yang menerima bantuan ini”, Harap Andi Zaenuddin. (Red)

Pos terkait