JAKARTA, MNN.COM — Ikatan pemuda pelajar mahasiswa Konawe-jakarta (Ippmik-jakarta) bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, tujuanya melaporkan Anggota DPR RI Dapil Sultra Fahri Fahlevi Konggoasa bersama mantan kepala dinas Tanaman pangan Holtikultura dan perkebunan Kabupaten Konawe Propinsi Sultra, pada Kamis dini hari, (30/3/23).
IPPMIK-Jakarta meminta KPK RI agar segera memeriksa bertandang adanya dugaan tindak pindana Korupsi Program Pengadaan Bibit unit pengelola pupuk organik (UPPO) dengan anggaran sebesar Rp.25 Miliar, tahun anggaran 2020.
Program pengadaan bibit UPPO diduga kuat merupakan dana aspirasi Fahri Pahlevi Konggoasa yang melekat di Kementerian Pertanian dengan skema dana Hiba. Dana hibah tersebut dititipkan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Konawe.
Memurut Irjal Ridwan selaku Ketua Umum IPPMIK-Jakarta, bahwa bantuan tersebut pada perjalanannya tidak sesuai mekanisme, diduga terdapat beberapa kelompok tani fiktif. Kelompok tani tersebut, yang mana diketahui dikelolah oleh orang-orang kepercayaan Fahri Palei Konggoasa.
“Pengadaan bibit unit pengelola pupuk organik (UPPO) Tahun 2020 bersumber dari Kementrian Pertanian, di salurkan Kepada Dinas TPHP Kabupaten Konawe, kami duga tidak disalurkan sebagaimana mestinya”, Kata Irjal
Memurut Irjal, Berdasarkan Hasil Investigasi lembaganya, bahwa sejumlah dana dikumpulkan yang kemudian di diduga disetorkan kepada mantan Kepala Dinas yang selanjutnya diteruskan ke Fahri Palevi sebagai.
“Pada sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sudah menetap kan satu tersangka pada dugaan korupsi pengadaan UPPO di tubuh Dinas Tanaman pangan Holtikultura dan perkebunan, namun kami menduga dalam dugaan tindak pindana korupsi tersebut ada keterlibatan pihak lain, maka dari itu kami meminta KPK RI segera telusuri dan periksa yang bersangkutan Fahri pahlevi dan mantan Kadistan Konawe”, Ungkap Irjal.
Kemudian, Irjal yang adalah Mahasiswa Jakarta asli putra Konawe ini, meminta kepada kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengambil alih penangan kasus terkait di Kejari Konawe.
Menurutnya bahwa tidak ada kejelasan penanganan kasus tersebut di kejaksaan negeri (Kejari) Konawe, padahal sudah ada satu tersangka dalam kasus tersebut dan kepala kejari Konawe sudah empat kali pergantian akan tetapi kasus tersebut belum juga terselesaikan.
“Sudah sepatutnya APH dalam hal ini Kejagung RI dan juga KPK RI untuk menunjukkan komitmennya sebagai lembaga penegak Hukum untuk memeriksa Mantan kepala dinas beserta anggota DPR RI Dapil Sultra”, Tegas Irjal mengakhiri keterangannya. (Red.AB)