BOMBANA, MNN.COM — Samsu Alam. SH, selaku Kuasa Hukum perangkat Desa Timbala yang di berhentikan oleh Kepala Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, menginformasikan bahwa upaya hukum banding oleh kades timbala di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) makassar kembali kalah.
Putusan PTUN Makassar tersebut, oleh Samsu Alam yang berkantor resmi di Hotel Sultan Raja Kolaka mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya selaku Direktur Firma Hukum Samsu Alam & Partner menerima informasi resmi dari PTUN Makassar melalui email dan E-Court Mahkamah Agung yang menyampaikan putusan banding yang pada pokokx Putusan PTUN Makkasar sebelumnya yang memenangkan Perangkat desa telah di kuatkan oleh Hakim Banding pada PT TUN Makkasar.
“Ia benar, saya selaku kuasa hukum Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kades Timbala di Tahun 2022 telah menerima pemberitahuan Putusan dari PT TUN Makassar melalui E-mail dan aplikasi E-court Mahkamah Agung bahwa Amar putusan banding telah menguatkan putusan PTUN Kendari, oleh itu Pemohon Banding yang sebelumnya adalah Tergugat yaitu kades timbala pada pokoknya di Tolak Bandingnya”, Pungkasnya.
Dikatakan, putusan PT TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Kendari Nomor : 66/G/2022/PTUN.KDI, tanggal 12 Januari 2023, yang dimohonkan banding tersebut.
“Gugatan pertama di PTUN Kendari, kades timbala kalah dan upaya banding di PTUN Makassar juga kalah dan memberikan sanksi yaitu menghukum pembanding atau tergugat untuk membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut”, Ungkapnya.
Samsu Alam menyebutkan, Relaas pemberitahuan putusan banding oleh PT TUN Makassar dengan Nomor Perkara Banding, yaitu : 42/B/2023/PT.TUN.MKS, dan tanggal putusan banding pada 03 April 2023.
“Sebelumnya pada Sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Sulawesi Tenggara yang digelar pada 12 Januari 2023 memutuskan telah menerima gugatan lima orang Perangkat Desa Timbala Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, selaku penggugat.
Dalam putusan tersebut, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Husein Amin Effendi, SH.,MH, anggota Muhammad Zainal Abidin, SH.,MH, dan Gasa Bahar Putra, SH., MH, serta Panitera pengganti Hariono, S.Pd.,MH, membacakan pokok perkara yang menyatakan bahwa Eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya.
Seperti yang dirilis media ini pada 18 Januari 2023, disebutkan bahwa sidang putusan PTUN Kendari menyatakan keputusan Kades Timbala yang memberhentikan Para Penggugat dinyatakan batal. Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat Kades Timbala untuk mengembalikan hak dan kedudukan para penggugat, ke- jabatan semula sebagai Perangkat Desa Timbala.
Diakhir wawancara, Samsu Alam yang juga selaku Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Kolaka, mengatakan bahwa diharapkan agar kades timbala segera mengembalikan jabatan perangkat desa yang di berhentikannya. (Red)