Satres Narkoba Polres Konawe Utara Menangkap Seorang Laki Laki Pengedar Sabu Sabu

Keterangan Gambar, Tanpak Gambar Seorang Pria Tertangkap di Duga Adalah Pengedar Sabu (Foto R)

KONUT, MNN.COM —  Kepolisian Resor Polres Konawe Utara melalui satuan Resese Narkoba menangkap seorang Laki Laki warga Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara adalah diduga pengedar barang haram yakni sejenis sabu sabu.

Penangkapan tersebut yang di lakukan personel satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) ini pada Senin, (9/5/2023)

Tertangkapnya Laki Laki ini yang kuat dugaan adalah pengedar Sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Wanggudu sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Iptu Ramlang, Kasat Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) merespon dan mendalami informasi tersebut dan memimpin langsung dan menindak lanjutinya

“Kita mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa sering adanya terjadi peredaran barang narkotika tersebut, maka dari itu saya bersama jajaran Res Narkoba langsung menindak lanjutinya, dan alhamdullillah Kita berhasil mengamankan terduga yang berinisial AAL seorang laki laki warga Wanggudu ini di rumahnya,”ucap kasat Resnarkoba Konut.

Baca Juga:  Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Sentral Wakuru di Tongkuno, Mencapai Sekitar Milyaran Rupiah

“Dan hasil penyelidikan serta Pengeledahan yang dilakukan oleh para anggota kita menemukan barang bukti (BB) satu buah sachet palstik bening besar yang didalamnya berisikan lagi 8 sachet plastik kecil berisika serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,18 (satu koma satu delapan) gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 set alat isap berupa bong dan Hp merk vivo,” tambah Iptu Ramlang Kasat Narkoba Polres Konut.

Dari pengeldehan tersebut, Tersangka bersama barang buktinya langsung kita amankan dan di bawa ke Mako Pokres Konut untuk melakukan pemeriksaan yang lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Konut.

Dan untuk diketahui bahwa Pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Melanggar Pasar 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Resmikan Penggunaan Gedung Kantor MaPolres Kolaka Timur.

AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K Kapolres Konawe Utara (Konut) mengatakan,  bahwa Narkotika ini merupakan Bahaya Laten yang datang merusak mental seseorang maka dari Polri akan membasmi dan hilangkan dari Bumi Oheo.

“Jadi saya berpesan jangan coba coba untuk berhubungan barang haram ini, karena barang haram ini adalah barang yang akan merusak diri kita sendiri, apalagi untuk anggotaPolri khususnya di Polres Konawe Utara ini, janga coba coba dan ada lagi oknum yang sengaja untuk memakai, apalagi mengedarkan barang Haram tersebut, akan fatal jadinya, dan saya tetap akan tindaki sesuai aturan yang berlaku di Negara NKRI yang kita cintai”, tutu Kapolres Konawe Utara. (Red).

Pos terkait