Dua Orang Pelajar Ditangkap Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Woroagi

Keterangan Gambar Tanpak Petugas TNI Menangkap Dua Orang Yang Bersatus Masih Pelajar Bawa Ganja Basah (Fito Red)

BOVEN DIGOEL, MNN.COM — Satgas Pamtas RI – PNG Status Yonif 725 Woroagi menangkap dua orang yang masih berstatus Pelajar karena kedapatan membawa Ganja basah dengan seberat 410 gram pada Selasa, (9/5/23).

Penangkapan dua orang yang masih berstatus pelajar ini oleh anggota TNI Yonif 725 Woroagi terletak di Distrik Senuk Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., dalam rilis tertulisnya di Asikie, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Pada Rabu, (10/5/23).

“Kedua pemuda yang masih berstatus pelajar dengan inisial “E” dan “WM” ini dilakukan penangkapan oleh anggota Pos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg karena didapati membawa barang terlarang jenis Ganja basah sebanyak 410 gram”, ungkap Dansatgas.

Baca Juga:  Aksi Massa Tuntut Komite Csr PT Vale Ricuh, Diduga Akibat Ulah Oknum Anggota DPRD Kolaka

“Awalnya mereka melawati jalur hutan yang tidak jauh dari Pos KM 53, kebetulan pada saat anggota sedang melaksanakan Patroli berpapasan dengan para pelaku dengan jumlah 3 orang, 2 orang berhasil ditangkap dan satunya lagi berhasil kabur masuk ke dalam hutan”, lanjutnya.

Letkol Inf Syafruddin juga mengaku bahwa penangkapan pelaku peredaran Narkoba khususnya jenis Ganja sudah ke 9 (Sembilan) kalinya.

“Sesuai dengan data yang kami miliki, ini sudah kejadian yang ke 9 kali terkait dengan penangkapan pemuda yang membawa barang terlarang jenis Ganja, namun untuk di wilayah Pos KM 53 sendiri ini sudah yang ke 7 kali. Ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran secara ilegal Narkoba khususnya jenis Ganja”, pungkas Syafruddin.

Baca Juga:  Soal Jalan Diportal Kades Matausu, Komisi I DPRD Kolaka Akan Bentuk Tim Turun Lapangan

Pada saat dilakukan pendalaman, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria dengan inisial “D” yang berada di Kampung Kuda Mati, Kab. Merauke dengan imbalan sebesar Rp. 2.000.000,-

Para pelaku kini telah diserahakan kepada pihak terkait khususnya Beacukai Merauke dan Polsek Jair untuk dilakukan pembinaan maupun proses lebih lanjut. (Red)

Pos terkait