KOLAKA, MNN.COM — Penyaluran BLT Desa Horongkuli sebelumnya tahap 1 terhitung bulan Januari, Februari, dan Maret telah tersalurkan. Selanjutnya pada tahap II bulan April, Mei dan Juni.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sejumlah Rp.300.000., diperuntukan bagi penerima manfaat termiskin ekstrim. Dalam penyaluran yang berlangsung di kantor Desa dihadiri dan diterima langsung oleh sebanyak 33 KPM, dengan disaksikan Ketua dan Anggota BPD dan sejumlah perangkat Desa.
Berkaitan dengan penganggaran BLT sumber Dana Desa, Kepala Desa Horongkuli, HiQmah SPd.i, mengatakan bahwa Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, selanjutnya berdasarkan keputusan Musyawarah tingkat dusun dan tingkat Desa.
“Blt ini mengacu dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem”, Pungkas Kades.
Dikatakan bahwa dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, maka Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Harapan saya selaku Kepala Desa Horongkuli, bagi penerima BLT agar dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin untuk kebutuhan bahan pokok pokok”, Harap Kades dua periode ini. (Melky/Red)