Khabar Gembira,  Jabatan Kades di Setujui 9 Tahun 2 Periode oleh 6 Fraksi Badan Legislasi

Keterangan Gambar, Tampak Foto Bersama Usai Kegiatan (Foto Net)

JAKARTA, MNN.COM — Rapat Badan Legislasi DPR- RI yang di hadiri oleh Enam fraksi menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun dengan batasan 2 periode.

Diketahui berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, sebelumnya jabatan Kades yaitu 6 Tahun dengan batasan 3 periode.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari CNN.Indonesia dan juga Video beredar usai rapat di badan legislasi pada Kamis 22 Juni 2023, Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebanyak enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP.  Meski demikian tiga fraksi lainnya yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ketua Umum TP PKK Soroti Tingginya Angka Pernikahan Usia Anak

“Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.

“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.

“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” katanya.

Baca Juga:  Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen

Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripruna selanjutnya.

Sebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.

Selain berbincang soal masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP,” ujar Budiman. (Melky/Red)

Pos terkait