KOLAKA, MNN.COM – Laporan Gempih Sultra Jakarta terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus), dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
“Sebelum melakukan aksi, baiknya Gempih Sultra Jakarta melakukan investigasi atau konfirmasi, apakah memang PT Ceria Nugraha Indotama yang melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai di lapangan,” kata manager legal PT CNI Moch Kenny Rochlim, pada Kamis (20/07/2023).
Terkait tuduhan dampak pencemaran, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.
“PT Ceria Sebagai Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel (Smelter), telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali berturut-turut sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 oleh Kementerian LHK,” ujar Kenny.
Kenny mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup warga Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka yang dilakukan tim dinas lingkungan hidup Kolaka, terungkap Perusahan Pertambangan lain yang beroperasi di Desa Muara Lapao Pao diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014.
“Sementara PT Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar muara lapaopao pada pertengahan tahun 2017,” ungkapnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam Laporan Tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang yang mendatangi Desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo pada tanggal 27 September 2017, berdasarkan analisis spasial history citra, menunjukan bahwa terjadinya sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, dimana saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi dilokasi sekitar perairan tersebut adalah PT WIL.
Menurut laporan verifikasi tim DLH Kolaka, akumulasi sendimen yang berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017, menyebabkan sebaran sendimen dari Garis Pantai ke perairan laut berkisar 100 – 400 m, dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20 – 150 m, dan ketebalan sendimen mencapai 70 cm.
“Kesimpulan tim, berdasarkan dokumen laporan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan Sungai di Muara Lapao-pao. sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 diakibatkan oleh perusahan PT WIL. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 ditudingkan kepada PT Ceria Nugraha Indotama,” ungkapnya.
Begitupun terkait izin Tersus, Kenny menjelaskan bahwa saat ini PT Ceria telah memiliki izin resmi Tersus, dengan rincian dokumen;
1. Rekomendasi Bupati Kolaka Perihal Izin Lokasi Pembangunan Tersus No 1078/550.33/2017
2. Rekomendasi Gubernur Sultra Perihal Penetapan Terminal Khusus PT CNI No 551.42/4475
3. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 956 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Tersus PT CNI.
4. Keputusan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Tenggara No: 474/DPM-PTSP/VI/2018 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Terminal Khusus Kegiatan Pertambangan di Desa Muara Lapao pao.
5. Surat Dirjen Perhubungan Laut tentang Penetapan Pembangunan Tersus Muara Lapao pao No.A.169/AL.308/DJPL tanggal 19 Februari 2019.
6. Surat Dirjen Perhubungan Laut tentang Penetapan Pengoperasian Tersus Muara Lapao No. A.826/AL.308/DJPL tanggal 26 Juli 2019.
7. Surat Dirjen Perhubungan Laut No A.481/AL.308/DJPL/E Perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operational Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Nikel) PT CNI di Desa Muara Lapao-pao Kec Wolo Kab Kolaka Sultra tanggal 25 April 2022.
8. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.967/MEN-KP/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022, Perihal Persetujuan Penerbitan PKKPR Laut Pengembangan Terminal Khusus Muara Lapao-pao luas 7,66 ha.
9. Perizinan Oss Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut No. 11102210517400007 tanggal 11 Oktober 2022 Tersus Muara Lapao-Pao
10. Perpanjangan Perjanjian sewa perairan tahun 2022 – 2027 dan bukti bayar PNBP.
11. Surat Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. S.238/PPKL/PDL.1/3/2023 tanggal Maret 2023 Perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut PT Ceria Nugraha Indotama.
“Jadi jelas laporan Gempih Sultra Jakarta terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. Harusnya yang dilaporkan Perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap,” tutup Kenny. (R)