KOLAKA, MNN.COM — Maksud dan tujuan DPD II KNPI Kolaka, merujuk bahwa Negara Indonesia merupakan negara demokrasi. Tegaknya hukum yang adil, adalah kunci demi terwujudnya Negara yang berdaulat. Namun, realita kasus-kasus atau berita-berita mengenai hukum yang memihak sering terjadi, khususnya bagi masyarakat menengah kebawah. Merespon pentingnya hal tersebut, DPD II KNPI Kolaka akan segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai upaya pemuda untuk membantu semua lapisan masyarakat agar menerima haknya di mata hukum.
Hasil dari kesepakatan, DPD II KNPI Kolaka memandang bahwa berdasarkan konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum, Baik dari kalangan ekonomi menengah ke atas, hingga masyarakat lapisan bawah agar nantinya memiliki akses dan mendapatkan keadilan melalui tangan-tangan advokat untuk dapat memahami Hukum dan dipandang sama.
Rencana terbentuknya LBH Pemuda KNPI Kolaka juga merupakan Program kerja dari Samsu Alam selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Ham. Program kerja KNPI Kolaka ini akan merangkul para advokat muda untuk bergabung. Ini diharapkan mampu memberikan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka.
Wandhi Pratama Putra Sisman selaku Ketua Umum DPD II KNPI Kolaka tentunya merespons dan mendukung penuh program kerja dari Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Ham, terlebih beliau juga merupakan seorang Praktisi hukum di Kolaka yang tentunya mengerti akan kebutuhan jasa hukum yang sulit dijangkau oleh masyarakat yang kurang mampu.
Dalam pembentukan LBH Pemuda KNPI Kolaka, Ketua Umum yang akrab di sapa Bung Wandhi akan menunjuk Samsu Alam sebagai Direktur LBH yang akan dituangkan dalam surat keputusan untuk kemudian di daftarkan di Kementrian Hukum dan Ham.
“Tegaknya hukum yang berkeadilan sosial merupakan fondasi Negara Indonesia seperti termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD’45 yakni, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dengan demikian negara Indonesia telah memiliki landasan yuridis yang kuat bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupannya dan mempunyai konsekuensi bahwa segala sesuatu persoalan yang menyangkut urusan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan atas hukum untuk semua warga negara tanpa terkecuali harus tunduk dan patuh kepada hukum”, Terang Wandhi Pratama.
Ditambahkanya bahwa sudah kewajiban bagi KNPI untuk membantu masyarakat sadar hukum dan mendapatkan hak yang sama di muka hukum.
“Kami mengharap advokat yang bergabung di KNPI nantinya akan siap berkhidmat untuk berkontribusi bagi masyarakat Kabupaten Kolaka di Ruang Hukum. Semoga niatan baik ini dapat bermanfaat dan maslahat khususnya untuk penegakan hukum kepemudaan di Kabupaten Kolaka. Dengan semangat pemuda pemudi Indonesia dan berangkat dari keinginan untuk turut mewujudkan cita suci negara, maka setiap perlindungan hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Kolaka diharapkan mampu terjamin,” pungkas Wandhi Pratama di salah satu kantor Notaris Jl. Pramuka.
Sementara itu, Samsu Alam yang nantinya akan ditunjuk sebagai Direktur LBH Pemuda KNPI Kolaka menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mengandung suatu penugasan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan seluruh rakyat, yang berarti pula salah satu kewajiban negara adalah untuk menjamin perlindungan hukum seluruh masyarakat Indonesia.
“Apa yang dicita-citakan Ketua kami yakni Bung Wandi Pratama membangkitkan diri saya untuk bekerja sama dengan advokat serta paralegal untuk membentuk LBH Pemuda KNPI Kolaka sebagai salah satu upaya untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum di Kabupaten Kolaka,” jelas Samsu Alam. (*)