KENDARI, MNN.COM — Master of Trainer, Khumaidi, dari Balai Besar Pelatihan Malang, Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa seorang Sekretaris Desa (Sekdes), harus lebih pintar dalam urusan pengelolaan administrasi desa. “Dan sekdes harus lebih pintar dari kepala desa, tapi tidak untuk menggurui, ‘ jelas Khumaidi dihadapan peserta pelatihan manajemen Desa, di room phinisi 1 Claro Hotel Kendari, pada Senin, (7/8/2023).
Menurutnya, sekdes yang dibantu kepala urusan dan kepala seksi merupakan pembantu kepala desa dalam urusan pelayanan administrasi desa. “Tugas dan tanggung jawab sekdes itu berat, membantu kepala desa dalam penyelenggaraan administrasi desa, ” katanya.
Menurutnya, kepala desa merupakan pemegang kebijakan (policy) di desa. Artinya, apa-apa yang dilakukan atau tidak dilakukan itu adalah policy (kebijakan).
“Kepala desa marah, itu adalah kebijakan, diamnya kepala desa itu juga adalah kebijakan, ” urainya.
Karena itu, Khumaidi yang merupakan salah satu tim perumus regulasi di kemendagri, menegaskan suka atau tidak suka kalau kepala desa sedang marah, tidak boleh dibantah. “Karena dia sedang menjalankan kebijakan, ” katanya.
Pelatihan manajemen desa yang dilaksanakan 7 sampai 9 Agustus 2023, diikuti sekitar 180 peserta dan dibagi dalam 2 kelas, dengan menghadirkan narasumber master of trainer dari kemendagri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulawesi Tenggara (DPMD-Sultra) (R).