Rutan Kelas IIB Kolaka Bersama BNN Gelar  Penyuluhan Hukum Pada Warga Binaan Tentang Bahaya Narkoba

Keterangan Gambar, Tanpak Suasana Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba di Aula Rutan Kelas IIB Kolaka (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM – Rutan Kelas IIB KOLAKA bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka menggelar Penyuluhan hukum pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang bahaya dampak bahaya menggunakan Narkoba.

Pada kegiatan tersebut yang di Gelar di Rumah Tahanan Kelas IIB Kolaka dengan di ikuti Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kolaka yang diselenggarakan di aula pertemuan Rutan Kolaka pada Selasa, (17/10/2023). 

Bacaan Lainnya

Tutut Jemi Setiawan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka dengan melalui Kepala Pelayanan Tahanan Sri Ika Andhayani menuturkan, bahwa untuk kegiatan penyuluhan hukum pada hari yang diselenggarakan oleh Rutan Kolaka bersama BNN Kolaka berjalan dengan sukses sesuai apa yang telah terencanakan.

Baca Juga:  Satuan Brimob Polda Sultra Bersama Dinas Cipta Karya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kolam Renang Standar Internasional di Brimob Polda Sultra

“Jadi untuk tema kali ini adalah Penyuluhan Hukum tentang bahaya dengan Narkoba dengan, Jenis Jenis Narkoba yang sangat membahayakan bila menggunakanya,” Ucap Sri Ika Andhayani sebagai Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kolaka.

Ika melanjutkan, dalam kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya Narkoba kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka sebagai pemateri banyak memberikan mengenai jenis narkotika yang beredar di daerah Kolaka terutama di Indonesia.

“Dan perlu juga kita untuk di ketahui bersama bahwa untuk peserta dalam kasus Narkoba itu ada sekitar 70 orang warga binaan, dan adapun yang keseluruhannya itu 402 orang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan dan 168 orang itu sebagai kasus Narkoba,” tambah Sri Ika.

Iwan Musridi sebagai Kabag Pencegahan dan Penindakan BNN Kolaka mengatakan dalam sambutan materinya mengucapkan terimakasihnya untuk Rutan Kelas IIB Kolaka yang telah bekerjasama dengan BNN dalam penanganan Narkoba sehingganya di percaya untuk melakukan penyuluhan tentang Narkoba.

Baca Juga:  Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Kolaka

“Saya juga mengucapkan terimah kasih kepada Rutan Kelas IIB Kolaka yang sudah mempercayakan saya untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya Narkoba,” Ucap Iwan.

Iwan Musridi juga melanjutkan, bahwa orang yang bermain dengan Narkoba tersebut hanya tinggal menunggu waktu saja sehingganya mereka tertangkap. 

“Jadi orang orang yang bermain dengan Narkoba tinggal menunggu waktu saja, yah kemungkinan untuk hari ini mereka tidak tertangkap alias lolos tapi tunggu mungkin bulan depan atau tahun depan mereka pasti tertangkap juga, hanya tinggal menunggu masa saja mereka dapat tertangkap,” tambah Iwan Musridi mewakili BNN Kolaka.

Menurut Iwan Musridi, apapun itu mereka adalah musuh masyarakat termasuk juga musuh dalam agama dan juga musuh terhadap Negara. (Red)

Pos terkait