Tidak Jelas Penggunaan DD Desa Lameong-Meong, LAKI Sultra Desak Kajari Bombana Periksa Kadesnya

Ketgam : Randi Sanjaya, Ketua Bakorwasda Ormas Laki Sultra (Foto Tim/Red)

BOMBANA, MNN.COM — Penggunaan Dana Desa Desa Lameong – Meong Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana menuai pertanyaan baik dari masyarakat maupun dari beberapa sosial control. 

Pertanyaan sekaligus desakan kali ini datang melalui Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra). 

Bacaan Lainnya

Randi Sanjaya Ketua Bidang Koordinasi dan Pengawasan Daerah (Bakorwasda) menyampaikan bahwa ada beberapa temuan yang kami jumpai saat melakukan Investigasi bersama Tim beberapa pekan kemarin di Desa Lameong – Meong. 

“Ada beberapa temuan item pekerjaan fisik yang kami duga tidak sesuai dengan Design dan RAB yang kami jumpai dilapangan saat kami melakukan Investigasi di lapangan bersama Tim”. Tulis Randi melalui realesenya. 

Baca Juga:  Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Amankan Orang Pelaku Pengeroyokan

Lebih lanjut Dia Menjelaskan, temuan yang kami maksud di antaranya Pembangunan Jembatan Beton Tahun 2018, Pembangunan Jembatan Desa 2018 dan Pekerjaan Normalisasi Sungai Tahun 2023, dan masih ada beberapa lagi temuan yang kami jumpai. Cetus Aktivis Muda Asal Bombana. 

Dikatakannya, Dari hasil Investigasi yang kami dapatkan dilapangan beberapa pekan lalu, kami telah melakukan upaya konfirmasi melalui surat secara resmi. Namun tidak mendapat balasan secara tertulis oleh Oknum Kepala Desa Lameong – Meong. Bebernya. 

Atas dasar itu secara kelembagaan kami akan bertandang ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bombana untuk menyampaikan laporan secara resmi. 

“Dalam waktu dekat ini kami akan bertandang ke Kejaksaan Negeri Bombana untuk menyerahkan Laporan secara resmi dalam waktu dekat ini,” Pungkasnya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Yonif 725 WRG, Cek 14 Patok Perbatasan Untuk Pastikan Aman dan Terjaga

Dikatakan, data hasil investigasi pekan lalu oleh tim Ormas Laki Sultra terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lameong-meong, telah dirampung dalam lembaran surat, yaitu dugaan markup dan tidak sesuai RAB pada pembangunan fisik dan pengadaan Dana Desa tahun 2018-2019-2020-2021-2022 dan 2023.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bombana untuk memeriksa Kepala Desa Lameo-Meong, Pendamping Lokal dan Pendamping teknis Desa, Inspektorat Bombana, Dinas PMD Bombana, Ketua BPD dan LPM, serta Camat Poleang Barat”, Tutup Randi Sanjaya. (Tim).

Pos terkait