KOLAKA, MNN.COM — Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka sebelumnya telah mensosialisasikan hingga telah menetapkan 4 (Empat) Peraturan Daerah (Perda) pada 30 Desember 2022. Peraturan daerah tersebut yaitu; Perda Pemberdayaan tenaga kerja lokal, Perda pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, Perda Mulok Bahasa Tolaki wajib pada pendidikan formal, serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya, berkaitan dengan 4 Perda tersebut, perlu penerapan melalui Peraturan Bupati yang kemudian wajib disosialisasikan untuk menggali aspirasi di 12 Kecamatan Kabupaten Kolaka.
Sosialisasi berlansung dikecamatan Toari, dibuka langsung oleh Camat Toari, Abdul Rahim, yang dihadiri Moderator Pemda Kolaka yaitu Kadis Nakertras, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum Setkab Kolaka, pada Kamis, (30/11/23).
Dalam kesempatan itu, Camat Toari Abdul Rahim mengatakan bahwa 4 Perda memang sudah ditetapkan, selanjutnya penting untuk dibuatkan Peraturan Bupati yang berkenaan dengan penerapan Perda tersebut.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penjelasan oleh moderator, hingga sesi tanya jawab yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Lurah, BPD dan sejumlah Perangkat Desa, Mewakili Pimpinan Puskesmas Toari, Mewakili PGRI Toari, serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kecamatan Toari.
Pada sesi tanya jawab, pantauan media ini lebih mengarah pada pentingnya prioritas tenaga kerja lokal dan masukan terkait Guru khusus untuk Mulok Bahasa Tolaki serta usulan untuk perlindungan petani terhadap akses untuk memudahkan pembelian pupuk bersubsidi bagi petani kurang mampu.
Sosialisasi berlangsung dimulai pukul 13.00 Wita, hingga berakhir pada pukul 16.00 Wita, dengan kesimpulan terkahir disampaikan oleh Kadis Nakertras Kolaka, Andi Pangorisang yang mengatakan bahwa segala usulan dari peserta rapat sosialisasi akan kembali dibahas untuk menjadi bahan pertimbangan agar dapat tertuang dalam peraturan Bupati. (M/R)