KOLAKA. MNN.COM – Kepolisian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka berhasil mengungkap dugaan penyalah gunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum Kepala Sekolah bersama Bendahara SMKN 1 Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
AKBP Yosa Hadi Kapolres Kolaka melalui AKP Abdul Azis Husein Lubis yakni Kasat Reskrim Polres Kolaka pada Press Conference mengatakan, bahwa pada kasus tersebut telah melalui tahapan penyidikan sejak pada tanggal 29. september 2023, dan kemudian perkaranya digelar tanggal 25. november 2023 pada bulan kemarin.
Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Husein Lubis, mengatakan, bahwa kasus tersebut dengan berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan dugaan korupsi telah mencapai kurang lebih Rp.1 miliar dana BOS SMKN 1 Kolaka yang di salahgunakan oleh Oknum Kepala Sekolah bersama bendahara pada tahun 2012 hingga tahun 2018.
Dan untuk hasil penyidikan pihak tipikor kepolisian polres Kolaka oknum kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka yang berinisial AM dan juga bendaharanya M telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus penyalahgunaan dana BOS tersebut.
“Jadi perlu untuk diketahui bahwa kedua tersangka oknum kepala sekolah dan bendaharanya dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pengelolaan dana BOS yang terhitung sejak pada tahun 2018 sampai tahun 2022, dan memasukan laporan nota belanja yang tidak semestinya untuk di lakukan, kedua tersangka ini melakukan pemangkasan dana insentif security serta cleaning service sekolah serta yang lain lainya,” ucap Kasat Reskrim Kolaka pada press konferencenya pada, Senin, (4/12/23).
Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa untuk saat ini penyidik Polisi melakukan penyitaan dengan sejumlah barang bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana BOS SMKN 1 Kolaka Tahun 2018-2022 termasuk juga bukti lembaran penerima daftar Insentif untuk Satpam jaga Sekolah,Cleaning Service, Rekening Koran Bank Sultra, SK Gubernur yakni surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah oleh saudara Abdan Muin A, SK BKD dengan menjelaskan bahwa terduga AM masih dalam menduduki jabatan sebagai kepala di SMKN 1 Kolaka.
Dan dihadapan penyidik, keduanya terduga ini telah mengakui perbuatanya dengan melakukan penyalahgunaan dengan cara menyelewengkan dana BOS Sekolah dengan keperluan hidup sehari hari.
“Dan sampai sekarang ini pihak penyidik kepolisian masih dalam pendalaman dengan kasus ini untuk lakukan pengungkapan aliran dana BOS tersebut. Jadi untuk sementara pengakuan kedua tersangka ini menyelewengkan dana BOS hanya untuk digunakan keperluan hidup sehari-hari,” tutup Kasat Reskrim Kolaka dalam press conference. (Aj).