KOLAKA, MNN.COM — Dua orang pemuda pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polres Kolaka. Kedua Pelaku tersebut yakni Rifaldi (20) dan Saldi (23).
Keduanya kini diamankan Polisi di Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka dengan bukti barang sitaan narkoba jenis sabu, dengan berat 51,52 g.
Keterangan dihimpun media ini, Polres Kolaka melalui KBO Satres Narkoba, Iptu Muh. Sakaria, bahwa saat Polisi hendak melakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, namun polisi sigap membekuk kedua tersangka beserta barang buktinya.
“Penangkapan kedua pelaku pada Minggu malam 14 Januari 2024, dan keduanya langsung digiring Polisi ke Mako Polres Kolaka bersama dengan barang bukti sabu serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” Ungkap Iptu. Muh Sakaria.
Dikatakan, Sebelumnya Polisi mendapatkan informasi warga terkait keberadaan kedua pelaku , selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan, hingga penangkapan terhadap kedua pelaku.
Kemudian, akibat dari perbuatan kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsidier 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red)