KOLAKA. MNN.COM — Manager Legal PT Ceria Nugraha Indotama Kenny Rochlim menilai pernyataan Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sultra, Hamka di beberapa media online 12/02/2024 terkesan provokatif dan tendensius karena tidak sesuai fakta.
“Apa yang disampaikan dewan pembina IMPPW Sultra, Hamka merupakan provokasi atau tindakan menghasut yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Manager Legal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Kenny Rochlim, pada Rabu (13/03/2024).
Menurut Kenny, apa yang disampaikan Hamka bahwa keberadaan PT CNI menimbulkan dampak serius bagi petani tambak di Desa Muara Lapao-pao, serta sawah dan jalan trans Sulawesi terganggu semuanya tidak berdasar. Faktanya berdasarkan Berita Acara verifikasi lapangan tertanggal 27 Juli 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terungkap fakta penyebab banjir dan pencemaran lingkungan di Kecamatan Wolo akibat curah hujan dan tambang ilegal.
Begitupun laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup warga Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka yang dilakukan tim dinas lingkungan hidup Kabupaten Kolaka, pada tanggal 27 September 2017, terungkap PT Waja inti Lestari (WIL) diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014 dan telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan laporan tim verifikasi Dinas
Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang, pada tanggal 27 September 2017. Dari analisis spasial history citra, menunjukan bahwa terjadinya sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, dimana saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi dilokasi sekitar perairan tersebut adalah PT Waja Inti Lestari (PT WIL) sebagaimana yang telah dimuat pada beberapa media online sebelum nya dengan judul Terungkap Penyebab Pencemaran Sungai Teppoe dan Laut Muara Lapao-pao Sejak 2014
,” ungkap Kenny.
Terkait diskriminasi yang dituduhkan kepada PT CNI atas beberapa warga yang melakukan aksi anarkis di areal PT CNI, Kenny mengungkapkan, beberapa warga memang telah ditangani oleh pihak berwajib karena melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa izin dan anarkis, dimana mereka melakukan aksi di dalam kawasan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) dan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana masuk salah satu Program Strategis Smelter yang di Canakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
“Aksi unjuk rasa itu jelas sebuah kejahatan dan dianggap memperlambat program Pemerintah, apalagi dilakukan dengan tanpa izin dan anarkis. Mereka melakukan aksi dengan pengrusakan dan membawa senjata tajam. Mereka memotong tali tongkang dan kapal di Desa Muara Lapao Pao dan saat ini telah berlangsung persidangan pada Pengadilan Negeri Kolaka,” katanya.
Begitupun berkaitan pernyataan Hamka bahwa PT Ceria hanya fokus pada penjualan material ore dari pada penyelesaian pembangunan smelter, Kenny menegaskan bahwa saat ini PT Ceria tetap konsisten dan fokus pada pembangunan smelter, dimana saat ini pabrik smelter line 1 (RKEF) akan segera selesai akhir tahun ini, dan akan terus melaksanakan proyek konstruksi pembangunan Smelter tahap selanjutnya.
“Dengan penjelasan ini, maka apa yang disampaikan oleh saudara Hamka sangat provokatif dan terkesan fitnah untuk mencemarkan nama baik CNI, maka dari itu Ceria akan menempuh jalur hukum,” tegas Kenny Rochlim. (Ar/Red)