Komisi Pemilihan Umum Umumkan Hasil Pemilu,Dan Prabowo-Gibran Raih 96.214.691 Suara di Pilpres 2024

Ketgam, Tanpak Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024 (Foto Net/Red)

JAKARTA, MMM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, pada Rabu, (20/3/2024) malam.

Pengumuman penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Di langsir KompasTV, dan berdasarkan penetapan tersebut diketahui pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024

Baca Juga:  Pertemuan Rektor USN Kolaka Dalam Pembahasan MoU di Mahidol University

Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 sebagaimana dtercantum dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP.

“Jumlah suara sah pasangan presiden dan wakil presiden  nomor urut 1, H Anies Baswedan dan Dr Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara,” kata Hasyim membacakan berita acara.

“Dua jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara. Tiga, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.”Ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga membacakan penetapan perolehan suara Pemilu 2024.

“Memutuskan, Menetapkan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.”tambahnya.

Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Juga:  Mengantisipasi Meluasnya Penyebaran Virus Covid-19, Koramil/TS Selalu Eksis Bersama 3 Pilar Menggelar Operasi Yustisi

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (Net)

Pos terkait