JAKARTA, MNN.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyimpangan BBM, 17 kasus berhasil diungkap Bareskrim sejak Januari 2024.
“Sebetulnya sebelum-sebelum ini kita sudah ada pengungkapan ya, terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU. Di mana dampaknya tentu ini akan merugikan masyarakat atau konsumen,” ungkap Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Kamis, (18/3/2024).
Dan adanya penyelewengan BBM ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 67 orang sebagai tersangka dan Diantaranya adalah pengelola SPBU.
“Ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat,” katanya.
“Dan Ini dari Bulan Januari 2024 kemarin, dengan jumlah tersangka ada 67,” tambahnya.
Selain pengelola SPBU, kata Dirtipider Bareskrim, operator hingga manajer SPBU terkait juga menjadi tersangka.
“Ini mulai dari operatornya, kemudian pihak pengelola, termasuk manajernya,” pungkasnya.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis karena dianggap merugikan konsumen. Pasal-pasal tersebut yakni UU RI Nomor 22 Tahun 20. (HumPolri/Red).