Wakapolda Hadiri Musrenbang Pemprov Sultra, Bahas Penyelenggaran Pemda Berbasis Data Presisi

Ketgam. Tanpak,Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 (Foto Aj/Red)

KENDARI, MNN.COM — Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2044 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Azizah Hotel Kendari, Kamis 18 April 2024.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj. Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budi Revianto, S.I.K., M.H.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan musrenbang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 ini merupakan fondasi penting bagi tercapainya keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.

Baca Juga:  Sulkarnain Kadir, Mantan Wali Kota Kendari Ikut Terperiksa di Kejati Sultra

Agenda musrenbang hari ini menyangkut Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

“Keduanya harus sejalan dengan visi misi NKRI dan bertujuan untuk terpenuhinya 5 (lima) hak-hak konstitusional rakyat guna tercapainya keadilan sosial, “tutur Andap. 

Mantan Kapolda Sultra ini menekankan pentingnya data bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan serta pemantauan pembangunan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di Sulawesi Tenggara. 

“Tidak akan ada keadilan dan kesejahteraan sosial, tanpa data dasar pembangunan yang akurat, aktual dan relevan. data yang tidak akurat hanya akan melahirkan carut marut kebijakan pembangunan dan pelaksanaannya, serra data yang lemah akurasinya, otomatis akan memperlemah kinerja pemerintah, dan akibatnya target pembangunan pun sulit untuk tercapai, ” ungkapnya. 

Baca Juga:  15 Tahun Mengabdi Di SD 1 Watalara, Gaji Guru Honor Ini 50 Ribu Rupiah Perbulan

Dalam musrenbang kali ini, Andap menyampaikan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Data tersebut direproduksi melalui pendataan Desa/Kelurahan untuk menghasilkan himpunan data, yang selanjutnya diolah menjadi data dasar daerah.

“Saya sampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat se-sulawesi tenggara.

Perda ini tampaknya menjadi perda pertama di Indonesia yang bermuatan pengarusutamaan data yang menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar yang presisi. selamat bagi kita semua!, ” Pungkas Purnawirawan Bintang Tiga tersebut. (*)

Pos terkait