KOLAKA, MNN.COM — Menanggapi peristiwa Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Personel Polres Kolaka yang terjadi pada hari Jumat (19/4/2024). sekitar pukul 01.00 Wita, di Jl. Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, untuk itu Polres Kolaka menggelar rilis terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi.
Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K., M.M menyampaikan rilis perkembangan penanganan kasus dengan menyampaikan bahwa hingga saat ini 5 (lima) orang oknum personel Polres Kolaka yang terdiri dari Bintara remaja tersebut sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, dimana sehari sebelumnya Kapolres Kolaka menyampaikan kepada awak media bahwa pelaku sebanyak 3 (tiga) orang, namun hari ini bertambah 2 (dua) orang sehingga total menjadi 5 (lima) orang.
Saat ini kelima personel tersebut telah dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) sebagai bentuk pertanggung jawaban dari para pelaku serta telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Propam Polres Kolaka bersama personel Bidpropam Polda Sultra.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kolaka menyampaikan akan berupaya mengungkap dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait proses penanganan peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolres Kolaka juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban beserta keluarga korban atas peristiwa yang terjadi dan bersedia bertanggung jawab selaku Pimpinan yang akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur guna mendapatkan kepastian hukum. (*).