SULTRA, MNN.COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, (15/2024).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.
Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kajati) Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., Wakajati Sultra Sugeng Haryadi, S.H., M.H beserta seluruh Kajari dari Kabupaten/Kota se Sultra.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara kepada Komisi III DPR RI. Selain itu, Kapolda juga memaparkan tentang penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra.
Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024), Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar. Berikut rinciannya:
* 2020: 8 perkara, potensi kerugian negara Rp38 miliar
* 2021: 14 perkara, potensi kerugian negara Rp23 miliar
* 2022: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp14 miliar
* 2023: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp8 miliar
* 2024: 2 perkara, potensi kerugian negara Rp1,5 miliar
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining. Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom, menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining di Sulawesi Tenggara.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sultra diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia. (*)