Satgas Preventif Dit Samapta Polda Sultra Amankan Pelaku Peredaran Miras Tradisional Jenis Balllo Dalam Operasi Pekat Anoa 2024

Keterangan Gambar, Tanpak Puluhan Aparat Kepolisian Polda Sultra Amankan Miras Tradisional (Foto Red)

SULTRA, MNN.COM — Personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis Balllo dalam Operasi Pekat Anoa 2024 pada Jumat, (17/5/24).

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Personel Polsek Watubangga Menangkap Pelaku Terduga Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Pelaku diketahui bernama Watini, seorang wanita berusia 38 tahun yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari Kota.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Balllo.

Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubsatgas Preventif 2 Kompol Basri mengatakan bahwa Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.

“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Kompol Basri. (Red)

Baca Juga:  Gugatan Perangkat Desa Timbala Bombana Menang di PTUN Kendari, Kades Banding Ke PTUN Makassar

Pos terkait