JAKARTA, MNN.COM — Miliki Sabu 70 Kg, Bareskrim Polri menangkap salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Partai PKS yang terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang yang bernama Sofyan terkait kasus narkoba pada, Minggu, (26/5/24).
“Benar, yang bersangkutan bernama Sofyan adalah caleg terpilih DPR nomor urut 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa.
Lanjutnya menambahkan, bahwa tersangka merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
“Dan penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tambahnya.
Kronologi penangkapan Sofyan ini berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.
Keberadaan tersangka terpantau pada hari Sabtu tanggal 25 Mei pukul 15.40 Wib di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian, kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Rencana tindak lanjut usai penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kilogram ke jaringan di atasnya. Dan untuk di ketahui bahwa pemeriksaan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Sofyan terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. (*)