Satres Narkoba Polres Bombana Berhasil Tangkap Dua Pelaku di Duga Bandar Narkoba 

Keterangan Gambar Tanpak Kedua Pelaku Beserta Barang Buktinya (Foto Red)

BOMBANA, MNN.COM — Satuan Res Narkoba Polres Bombana berhasil bekuk dan mengamankan dua seorang pria bernama Hidayat alias Ganas (33) warga Desa Mikuasi Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara dan Hengki bin Muslimin (31) Warga Desa Salurengko Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu, ,(18/01/25).

Dan keduanya adalah diduga merupakan bandar narkoba 1 jenis sabu yang dibekuk di rumahnya masing masing yang terletak di Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (Sultra).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kronologis Kejadian, bahwa sesuai informasi masayarakat yang ada di sekitar telah seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah pertambangan di Desa Tahi ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman SH. Mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari itu juga dia memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengetahui orang yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika sejrni sabu.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kendari Amankan 15 Unit Motor Balap Liar

“Jadi setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sekitar tersebut maka kami dan anggota menuju ke TKP yang di maksud, dan benar adanya kami langsung mengamankan 2 terduga atas nama Ganas dan Hengki di rumahnya masing masing,” Kata AKP Muh Arman.

“Penangkapan keduanya Anggota juga berhasil menemukan barang bukti (BB) tujuh bungkus shacet plastik bening ukuran sedang milik Ganas dan juga mengamankan Tiga belas sahcet bening di dalam tas terduga Hengki yang diduga juga yang di duga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam mainan boneka, dan tersangka pun mengakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Kasat Narkoba Polres Bombana.

Dan di tambahkanya, pihak Sat Resnarkoba langsung mengamankan kedua terduda beserta barang buktinya di rumahnya masing masing dan langsung di guring ke Mapolres Bombana untuk guna proses lebih selanjutnya.

Adapun untuk BB Narkotika adalah : 7 (Tujuh) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 6,42 gram, dan untuk Non Narkotika, 1 (satu) lembar sachet plastik bening ukuran besar,1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital merek HARNIC, 1 (satu) buah boneka kain warna coklat.

Baca Juga:  Jembatan Carkop di Kecamatan Watubangga Segera di Tangani Pemerintah Kolaka

Dan untuk Narkotika, 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 6,46 gram.

Dan No Narkotika masing masing, 1 (satu) lembar sachet plastik bening ukuran besar, 4 (empat) lembar kertas tissue warna putih,1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan 32 (tiga puluh dua) sachet plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah tas selempang warna navi merek Fashion. Dan Modus Operandi nya Pelaku berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Dan akibat atas perbuatanya kedua pelaku Melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs  Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat dikenakan pidana seumur dengan ancaman hukuman atau pidana penjara seumur hidup. (Red)

Pos terkait