KOLAKA. MNN.COM — Polsek Watubangga berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian ternak sapi di wilayah hukumnya. pada Kamis Kemarin, (17/07/25).
Kedua tersangka adalah warga Desa Lalonggolosua dan Desa Palawi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sultra dan keduanya langsung diamankan di Mapolsek Watubangga setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Watubangga.
Ipda Hendra selaku Kapolsek Watubangga menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian ternak sapi di Desa Lalonggolosua di wilayah Kecamatan Tanggetada. “Kedua tersangka kami amankan setelah melakukan pencurian ternak sapi milik warga,” ucap Ipda Hendra Kapolsek Watubangga kepada wartawan.
Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ternak sapi yang dicuri. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengetahui motif dan keterlibatan orang lain dalam kasus pencurian tersebut.
Dengan diamankannya kedua tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian ternak sapi di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian pencurian kepada pihak kepolisian.
Kasus pencurian ternak sapi ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan dapat dijatuhi hukuman penjara beberapa tahun. (Jhon/Red).