Rapat Paripurna DPRD Kolaka Persetujuan Enam Raperda Tahun 2025

KOLAKA. MNN.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka menggelar Rapat Paripurna yang membahas tentang persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025. pada Senin, (21/07/25) yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Kolaka Lantai Satu.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh I Ketut Arjana SE dan dihadiri oleh beberapa dari anggota DPRD Kabupaten Kolaka, dan  pemerintah daerah, dan stakeholder terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat paripurna tersebut, keenam Raperda yang dibahas telah disetujui dan disepakati bersama oleh anggota DPRD Kolaka dan pemerintah daerah. Keenam Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  HRS Salurkan Santunan Sosial di Kecamatan Watubangga

Adapun (Enam) Ranperda yang Berasal dari DPRD Kabupaten Kolaka Tahun 2025 Yaitu :

1. Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah 

2. Ranperda tentang Kepemudaan 

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren 

4. Ranperda tentang Pengembangan Kebudayaan Literasi

5. Ranperda tentang Penyandang Disabilitas 

6. Ranperda tentang Perizinan Perdagangan

Dengan disetujuinya keenam Raperda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah di Kabupaten Kolaka. “Kami berharap keenam Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ucap Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana.

Rapat paripurna ini juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergi antara DPRD Kolaka dan pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Kolaka. “Kita kembali berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus meningkat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik,” lanjut Ketua DPRD Kolaka.

Baca Juga:  USN Kolaka Melaksanakan UTBK - SBMPTN Tahun 2020 Dengan Menerapkan Protokol Covid-19

Keenam Raperda yang telah disetujui tersebut akan menjadi prioritas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2025. “Untuk itu kita juga berharap kepada Pemda Kolaka segera menindaklanjuti persetujuan Raperda ini dengan pelaksanaan peraturan daerah yang lebih efektif,” jelas Ketua DPRD Kolaka pada Rapat Paripurna.

Dengan demikian, diharapkan keenam Raperda yang telah disetujui dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah di Kabupaten Kolaka. “Dan kita semua yang ada di rapat ini berharap keenam Raperda ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kolaka,” tutup I Ketut Arjana Ketua DPRD Kolaka pada paripurna. (Jhon/Red).

Pos terkait