KOLAKA. MNN.COM — Pemerintah Desa Pewutaa Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka Sultra telah membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2026. Kegitaqn ini di laksanakan di balai Kantor Desa Pewutaa Pada Rabu, (23/07/25).
Pembentukan tim ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan RKPDes yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tim Penyusun RKPDes Desa Pewutaa terdiri dari aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam perencanaan. Pembentukan tim ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, Tim Penyusun RKPDes Desa Pewutaa juga akan melakukan musyawarah desa untuk memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Musyawarah desa ini juga akan menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Selain itu, Desa Pewutaa juga akan melaksanakan Rembuk Stunting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Rembuk Stunting ini bertujuan untuk menurunkan angka stunting di Desa Pewutaa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDes dan pelaksanaan Rembuk Stunting, Desa Pewutaa menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan perencanaan yang baik dan pelaksanaan program yang tepat sasaran, Desa Pewutaa dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes dan pelaksanaan Rembuk Stunting ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. (Ram/Red)





