Wakil Bupati Kolaka H. Husmaluddin  Hadiri Forum Diskusi Kolaka

KOLAKA. MNN COM Wakil Bupati Kolaka H. Husmaluddin, hadiri Forum Diskusi Dalam rangka mendukung pertahanan negara melalui penguatan sektor ekonomi strategis, Kedeputian Bidang Geoekonomi Dewan Pertahanan Nasional, menggelar Forum Diskusi “Solusi Kebijakan Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” di Kabupaten Kolaka. pada Rabu, (12/11)

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan akademisi dalam merumuskan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kabupaten Kolaka sendiri memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara maupun skala regional. Secara administratif, wilayah ini terdiri atas 12 kecamatan, 35 kelurahan, dan 100 desa, dengan 14 pulau kecil, luas daratan mencapai 2.969,73 km², perairan laut 15.000 km², dan garis pantai sepanjang 293,40 km. 

Kondisi geografis ini menjadikan Kolaka sebagai daerah potensial dalam sektor pertambangan, pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.

Baca Juga:  Diketahui Staff Positif Covid-19, Para Anggota DPRD Kolaka Langsung Jalani Pemeriksaan Rapid Test

Sebagai daerah kaya sumber daya alam, Kabupaten Kolaka menjadi salah satu penopang utama perekonomian Sulawesi Tenggara melalui industri pertambangan dan hilirisasi mineral. 

Saat ini, terdapat 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif mengelola mineral logam dan non-logam seperti nikel dan pasir kuarsa, di antaranya PT Antam, PT Vale, PT Ceria, PD Aneka Usaha, PT Gasing, serta satu kawasan industri pengolahan yakni PT IPIP yang tengah dalam tahap konstruksi.

Selain pertambangan, sektor pertanian dan perikanan juga menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Produksi kakao mencapai 15.000 ton per tahun, sementara produksi perikanan tangkap sekitar 10.000 ton, menunjukkan potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekspor daerah.

Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam merupakan kewajiban negara sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” 

Baca Juga:  Bupati Kolaka Hadiri Workhsop Pembinaan Jasa Kontruksi Yang di Selenggarakan Oleh Dinas PU dan PR Kabupaten Kolaka

Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan, dengan memperhatikan keseimbangan pilar lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Para narasumber dalam diskusi menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang sistematis, guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. 

Dengan tata kelola yang baik, diharapkan kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat ketahanan nasional.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan, produktif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, sekaligus mendukung pertahanan ekonomi nasional.

Pos terkait