Motif Meninggalnya Seorang Wanita Warga Desa Popalia Di Hotel Gelora Adalah Jelas Kasus Pembunuhan

Ketgam : Tampak Kapolres Kolaka ABKP Saiful Mustofa Sedang Menggelar Jumpa Pers Terhadap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita Di Hotel Gelora Kolaka (Foto Aj/Redaksi)

KOLAKA. MNN.NEWS.COM – Terkuak sudah dengan kasus meninggalnya NH (43) Warga Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka di Hotel Gelora pada Senin, 16/11/2020 beberapa waktu yang lalu adalah kasus pembunuhan.

NH (43) korban dibunuh oleh seorang pria yang bernama Abdul Nasir Alias Anas (37) Warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan modus memberikan obat racikan kepada korban di Hotel Gelora.

Bacaan Lainnya

AKBP Saiful Mustofa Kapolres Kolaka dalam jumpa Persnya mengatakan kepada wartawan,bahwa pelaku berhasil di tangkap disuatu hotel dimakassar yakni dijalan Gunung Lompobattang pada minggu,22/11/2020 oleh Satuan Tim Res Jatanras Polrestabes Makassar.

“Pelaku ini berhasil ditangkap disuatu hotel yang ada Di Makassar dijalan Lompobattang pada minggu, 22/11/2020 oleh satuan Jatanras Polrestabes Makassar dan pelaku ini langsung diserahkan kepolres kolaka untuk dimintai keterangan atas perbuatanya,” Ungkap AKBP Saiful Mustopa Kapolres Kolaka. 

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Seorang Pria Asal Poasia Yang Terduga Curanmor

“Pelaku juga berhasil diamankan beserta barang bukti yakni 21 Pil yang dia racik, tas, Henpon merk VIVO,” tambahnya. 

Korban dan pelaku berkenalan melalui di media sosial, pelaku mengaku adalah Duda yang sudah 10 tahun di tinggal mati oleh istrinya, dan pelaku juga mengaku bekerja di PNS dan akan menikahi korban, dan akhirnya korban dan pelaku melakukan pertemuan dan sempat pacaran.

“Nah atas dasar pengakuan pelaku kepada Korban akhirnya terjadilah pertemuan di salah satu Hotel dikolaka yakni hotel Gelora dimana pelaku melakukan aksinya dengan memberikan obat racikan kepada korban akhirnya korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” Ucap Kapolres.

“Bukan itu saja Pelaku ini memberikan obat racikan kepada korban dengan dalih bahwa obat racikanya dapat menyembuhkan segala penyakit, dan mendengar perkataan pelaku/tersangka korban akhirnya meminum obat racikan yang di berikan pelaku, dan mslihat korban pingsan pelaku bukan menolong korban namun tetapi pelaku menggasak harta korban dan langsung melarikan diri ke Sulawesi Selatan (Sulsel),” Kata Kapolres Kolaka.

Baca Juga:  Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi Oleh PT.PLM, Warga Bombana Desak Polisi Usut Tuntas

Namun pelaku diketahui bukan kali ini saja kerap melakukan perbuatanya dengan memberikan obat racikan kepada korbanya setelah pingsang atau tak sadarkan diri pelaku langsung menggasak harta korban yang di jadikan sasarnya, dan korban di ketahui bukanlah seorang Duda namun pelaku atau tersangka ini adalah seorang Suami yang memiliki Seorang Istri dan anak.

“Bukan saja itu pelaku juga sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan saat mengetahui korban meninggal pelaku ini langsung meninggalkan korban sendiri di kamar hotel,” Ucap AKBP Saiful Mustofa Kapolres Kolaka. 

Dan kini Pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKBP Saiful Mustifa Kapolres Kolaka pada Jumpa Persnya Selasa, 24/11/2020

Kontributor : (Aj/Redaksi)

Pos terkait