Aksi Demo Soroti Terkait Jabatan Tidak Sesuai Backroundnya, Ini Kata Kadis PU Kolaka

Ketgam : Tanpak Para Pendemo Berunjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Kolaka (Foto Reporter MNN Melky.M)

KOLAKA, MNN.COM – Aksi Demo Koalisi Kolaka Kontrol yang tergabung didalamnya yaitu, Ormas Laki, Pekat IB, LSM Gaki, LSM WRI serta LSM Kibar dan Organisasi GAPENSI Kolaka, berlangsung 1 (Satu) Jam pagi dini hari, (Jumat 26/2/2021).

Ketua Gapensi Kolaka Ivan Darmawan menyoroti Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka, Sultra, yang sebagaimana mestinya tidak pantas menjabat Pimpinan di Dinas itu, karena jabatan tersebut harus di isi oleh pejabat yang basicnya Teknis.

Bacaan Lainnya

“Menurut kami, Kepala Dinas PU harus di jabat oleh ASN yang sesuai dengan Backroundnya dan bukan saudara Arifin Jamal yang mengenyam Pendidikan Dalam Negeri, itu berkenaan dengan urusan Pemerintahan”,Kata Ivan.

Baca Juga:  Demo LSM Koalisi Kolaka di Inspektorat, Desak Periksa Kades Puudongi, Berujung RDP di Pastikan 15 Agustus

Tak hanya itu, Ivan mengungkap adanya dugaan Nepotisme dalam lelang paket proyek yang memenangkan seseorang lewat kuasa seorang Kadis.

Ketua Gapensi 2 Periode ini, dalam aksi oratornya pun mendesak DPRD Kolaka pada Komisi terkait, agar secepatnya melakukan gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Koalisi Kontrol Kolaka, Kadis PU dan Gapensi Kolaka.

Dilain Pihak, Kepala Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Kolaka, Arifin Jamal dalam wawancara bersama wartawan membantah statement yang dilontarkan aksi demo Koalisi Kolaka Kontrol.

“Sejatinya bahwa, saya dilantik sebagai Kepala Dinas PU, ini berdasarkan prosedur Lelang Jabatan melalui berbagai seleksi, dan saya lolos dengan seleksi itu”, Katanya.

Dia juga mengatakan, dalam seleksi jabatan tersebut bahkan ada Tim Independen dari Makasar Sulawesi Selatan.

“Kami dalam seleksi juga ada uji Kompetensi khusus, dan saya termasuk salah satu dari tiga orang ASN yang lolos terbaik”, Ujar Kadis.

Baca Juga:  Kapolsek Kolaka Debat Dengan Orator Demo LSM di Depan Kantor DPRD, Apa Penyebabnya.?

Dikatakannya, belum ada undang-undang atau Peraturan yang mengatur terkait larangan seorang ASN Eselon II atau Kepala Dinas harus sesuaikan dengan basic atau backroudnya.

Kemudian, Arifin Jamal (Kadis PU red) juga sangat menyayangkan atas tuduhan dugaan keterlibatan dirinya atau Oknum Staf Dinas PU, soal lelang paket proyek.

“Kami selaku pemangku jabatan di Dinas PU hanya menyodorkan Paket proyek dan anggarannya, namun soal yang menentukan adalah ULP (Unit Layanan Pengadaan), yang memiliki wewenang dalam menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa menetapkan Dokumen Pengadaan menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran”, Ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa sistem lelang dilakukan secara elektronik online, dan tidak membatasi terhadap Perusahaan manapun yang ikut lelang, bisa juga dari luar daerah Kabupaten Kolaka

Reporter : Melky Mambo (AB)

Pos terkait