KENDARI, MNN.COM – Tindak pidana Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Berdasarkan Laporan Polisi (Lp) Nomor 168 / III / 2021 / Sultra / Res Kendari / tgl 23 Maret 2021 dan Surat penyidikan Nomor 90 / III / 2021/ Polresta Kendari Reskrim, tanggal 23 Maret 2021, kemudian Sp.Kap/ 75 / III /2021/ Reskrim, tanggal 23 Maret 2021, serta
Surat perintah penahanan nomor 66 / III /2020 /Reskrim, tanggal 24 Maret 2021 terhadap Pelaku dengan identitas MRT (34) alias Bapaknya AG terbukti telah melakukan tidak pidana Persetubuhan anak dibawah umur,
Sabtu (27/3/2021).
Korban adalah anak tiri pelaku, sebut saja Melati (16) nama samaran (Red), Kepada Polisi dirinya yang didampingi keluarga, mengakui semua perbuatan Pelaku yang memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, dengan mengancam untuk mengembalikan biaya hidup sebesar 50 juta Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, kronologi persetubuhan yang dilakukan oleh lelaki MRT (34), Berdasarkan pengakuan korban, kejadian berawal dirumah neneknya di Kabupaten Raha pada bulan November 2020, selanjutnya kejadian berulang sampai tiga (3) kali dirumahnya sendiri di Kendari.
Selanjutnya, mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini menguraikan, bahwa pada 23 Maret 2021 sekitar pukul 16.40 wita, Unit PPA Polres Kendari telah mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Kami melakukan penangkapan terhadap Pelaku juga berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap Korban, dan sesuai Undang-undang dimaksud, Pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, Terang Kasat Reskrim.
Redaksi : ML/Aj